TANGERANG | Dua pelaku penipuan bermodus lowongan kerja, Suherwin (40) dan Muslifah (45), ditangkap jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten.
Dalam aksinya, kedua calo berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta dari para korban.
Kepada awak media, Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja ini berawal dari laporan salah seorang korban pada 19 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga
Masih kata Gede, di mana korban sudah membayar uang sebesar Rp13 juta kepada para tersangka. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terhujud.
“Merasa telah tertipu, korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Balaraja dengan menyertakan bukti pembayaran,” ujarnya, pada Kamis, (26/08).
Lebih lanjut, Gede mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban, saksi, dan barangbukti, Satreskrim Polsek Balaraja menangkap tersangka Suherwin dirumahnya di Kampung Pabuaran, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya tanpa perlawanan.
“Setelah diminta keterangannya, tersangka Suherwin mengakui perbuatannya. Dan diketahui, aksi tipu-tipunya ini bersama seorang perempuan bernama Muslifah,” tuturnya.
Mendapatkan keterangan itu, kata Gede, tim Satreskrim Polsek Balaraja langsung bergerak ke rumah tersangka Muslifah di wilayah Kecamatan Curug. Namun tersangka Muslifah tersebut sudah melarikan.
“Setelah dilakukan pencarian, tersangka Muslifah berhasil ditangkap ditempat persembunyian,” ungkapnya.
Gede menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya. Diketahui bahwa tersangka ini sudah berhasil menipu belasan orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, karena kami menduga masih banyak korban dari kedua pelaku. Yang baru ketahuan terdapat 17 korban,” pungkasnya. |We