
SERANG | Setelah selesai rekapitulasi di masing-masing kecamatan, KPU Kabupaten Serang menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Agenda penetapan ini dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang pada Jum’at, (22/01).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menetapkan pasangan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Baca Juga
- Mereka yang Terancam Penjara Gara-Gara Benih Lobster, Dari Penguasa Sampai Rakyat Biasa
- Mengenal Lebih Dekat Sosok Komala Sari, Seorang Guru yang Kini Menjadi Advokat
Kepada awak media, Abidin Nasyar, selaku Ketua KPU Kabupaten Serang mengatakan bahwa pasca penetapan calon terpilih sudah tidak ada lagi tahapan Pilkada. Ini tahapan paling akhir.
Abidin juga menjelaskan, setelah penetapan calon terpilih, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2020 tahapan Pemilihan Kepala Daerah sudah selesai.
“Kecuali kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan laporan akhir yang harus disampaikan. Baik KPU provinsi maupun KPU RI,” ujarnya.
Masih menurut Abidin Nasyar, agenda KPU Serang selanjutnya melakukan evaluasi internal terhadap setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan. Evaluasi ini sifatnya internal.
Kata Dia, masih terdapat beberapa hal yang harus disampaikan terkait dengan seluruh tahapan. Dan itu akan dilaporkan ke KPU provinsi dan KPU RI.
“Adapun terkait pelantikan itu ranah DPRD Kabupaten Serang untuk menyampaikan kepada Gubernur Banten. Selanjutnya diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri,” ujarnya saat setelah rapat pleno.
Pasangan Tatu-Pandji unggul dengan perolehan 429.054 suara. Sementara pasangan calon nomor urut dua Nasrul-Eki meraih 247.310 suara. Setelah ditetapkan sebagai Bupati, Salah satu Keluarga Rau ini akan lanjut pimpin Serang.|We