
BANTEN | Masih ingat kasus ekspor benih lobster yang menjerat penguasa Kementerian Kelautan dan Perikanan? Ditangkap KPK pada akhir tahun 2020. Sang Menteri tersandung persoalan hukum sepulang dari Amerika.
Kali ini, di Banten, rakyat biasa juga harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Bedanya bukan dengan KPK tapi kepolisian. Dua warga Banten menyelundupkan benih lobster.
Penangkapan kedua pelaku yang berasal dari Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang tersebut dilakukan di Muara Binuangeun Desa Malingping Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak pada Rabu, (20/01).
Baca Juga
- Mengenal Lebih Dekat Sosok Komala Sari, Seorang Guru yang Kini Menjadi Advokat
- Ragam Manfaat Buah Ciplukan
Dalam keterangan yang diterima Vinus, Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, pelaku penyelundupan berinisial M (26) dan CH (20). Keduanya merupakan warga Desa Cikeruh Wetan dan Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.
Menurut Abdul Majid, mereka ditangkap saat hendak menyelundupkan 24 ribu ekor benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.
“Dari tangan kedua pelaku ini, kita amankan 24 ribu ekor benih lobster yang terdiri dari 18 ribu ekor jenis pasir dan 6 ribu ekor jenis mutiara,” ujar Abdul Majid saat memberikan keterangan di Mako Ditpolairud Polda Banten pada Kamis, (21/01).
Para pelaku, lanjut Abdul Majid, dalam melakukan penjualan benih lobster tersebut tidak mengantongi izin perkarantinaan ikan di Banten. Menurutnya, kedua pelaku terjerat Undang-undang nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan.
“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin resmi dari pejabat terkait dan sebagainya,” ungkap Abdul Majid.
Lebih lanjut, menurut Abdul Majid, para pelaku membandrol satu ekor benih tersebut sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung harga untuk diekspor per ekor 250 ribu, maka pelaku bisa meraup omset mencapai 6 miliar.

Sementara itu, Kepala Karantina Ikan di Banten, Hanafi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan.
Menurutnya, benih-benih lobster yang diamankan petugas akan dilepas liarkan ke alamnya. “Nanti akan kami lepaskan kembali ke laut,” kata Hanafi.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Banten dalam upaya mencegah penyelundupan bibit lobster.
Menurut Edy, penjualan bibit lobster yang dilakukan kedua pelaku tersebut merupakan bentuk penyelundupan dan bersifat ilegal. Karena menurutnya, dalam hal penjualan bibit lobster tersebut ada aturan hukum dan tidak sembarangan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perikanan Pasal 93 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda sebesar 1,5 miliar,” pungkasnya. |Rls/HR