TANGERANG | Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang resmi menunda kembali pelaksanaan Pilkades serentak di 77 desa.
Keputusan tersebut diambil lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah pusat pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Kepada awak media, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan perihal penundaan kembali pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
- Tangerang Darurat Corona, Ismail Ruslan: Sebaiknya Pilkades Dilaksanakan Bulan September
- Pengumuman: Pilkades Tangerang Ditunda
Menurut Zaki, dengan keputusan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat pada tanggal 3 sampai 20 Juli mendatang, secara otomatis pelaksanaan Pilkades juga diundur.
“Pilkades yang semula diundur ke tanggal 18 Juli masih dalam koridor PPKM Darurat. Jadi, kami Forkopimda Kabupaten Tangerang memutuskan untuk menunda kembali pelaksanaan Pilkades sampai dengan tanggal 8 Agustus tahun 2021,” ujar Zaki kepada awak media pada Kamis, (01/07).
Untuk informasi, satu pekan lalu tepatnya tanggal 23 Juni 2021, Pemda Tangerang bersama Forkopimda memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkades di 77 desa se-Kabupaten Tangerang dari tanggal 4 ke tanggal 18 Juli tahun ini.
Namun, dengan adanya keputusan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat mengharuskan Pemda Tangerang menunda kembali pelaksanaan tersebut sampai tanggal 8 Agustus 2021. |HR