TANGERANG | Pelaku usaha sering kali merugikan pihak lain. Termasuk kepada konsumen. Mulai dari ritel modern sampai pusat jajanan serba ada (Pujasera).
Belum lama ini, seorang pembeli mengeluh lantaran mendapat kembalian permen sebagai pengganti uang. Padahal sudah jelas permen bukan alat transaksi.
Menyikapi persoalan tersebut, Mohamad Irpan angkat bicara. Menyampaikan ihwal teknis pelaporan bagi konsumen yang merasa dirugikan pelaku usaha.
Kepada wartawan Vinus, pengacara asal Pakuhaji ini mengatakan, publik diberikan saluran untuk mengadukan persoalan sengketa konsumen oleh negara. Dalam hal ini pemerintah daerah.
Baca Juga
- Pujasera Cisoka Dikeluhkan Pembeli, Gunakan Permen Sebagai Alat Transaksi
- Palestina dan Sikap Penghianatan Terhadap Kemanuisaan
Lanjut Irpan, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengamanatkan bagi setiap daerah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Agar setiap persoalan yang dihadapi konsumen menemukan kanalnya.
BPSK lanjut Irpan, merupakan badan yang tugas utamanya melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen. Termasuk menerima laporan dan pengaduan.
“Setiap laporan dari konsumen, BPSK wajib menindaklanjuti. Melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase,” sambungnya pada Jum’at, (21/05).
Pria lulusan Universitas Pamulang ini juga memberi saran kepada konsumen untuk memanfaatkan badan tersebut ketika merasa dirugikan. “Kalau tidak salah saat ini BPSK ada di provinsi,” lanjut Irpan.
Masih kata dia, informasi yang saya dengar, BPSK di Kabupaten Tangerang sudah tidak aktif. Terakhir sekitar tahun 2016 atau 2017. Setelah itu entah alasan apa, sudah tidak ada lagi. Padahal keberadaanya begitu urgent.
Dengan adanya kejadian di Cisoka, Irpan berharap BPSK Kabupaten Tangerang dihidupkan kembali. Kasihan kosumen kalau harus berpekara ke Serang. Terlalu jauh dan mahal ongkosnya.
Pria yang juga advokat di Irpan & Partner ini juga menyebutkan apa saja yang bisa disoal melalui BPSK. Mulai kembalian, donasi, kadaluarsa, produk yang tidak sesuai info, dan berbagai layanan jasa.
Hal senada disampaikan Yayat Supriyatna. Pria yang aktif sebagai relawan Forum Berdikari ini menyebutkan apa saja yang bisa dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Baca Juga
Kata Yayat, ada dua jenis sengketa yang bisa dipersoalkan ke BPSK. Sengketa barang dan jasa. Makanan, minuman, buku, mainan, barang elektronik, dan perhiasan masuk kategori sengketa barang.
Sementara yang masuk kategori sengketa jasa, kata Yayat, terdiri dari asuransi, listrik, PDAM, kredit kendaraan, transportasi umum, parkir, dan pembelian rumah.
Ketika ditanya apakah perlu dihidupkan kembali Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Tangerang. Pria yang sedang menyelesaikan skripsi di kampus Untara ini menjawab tegas: bukan hanya perlu tapi harus.
“Persoalan demi persoalan yang diterima konsumen itu beragam dan kompleks. Perlu hadir wadah untuk menyelesaikannya. Dan itu dengan cara menghidupkan kembali BPSK,” harapnya. |HR