TANGERANG | Pergerakan Mahasiswa Tangerang Raya (PERMATARA) menggelar diskusi daring. Tema yang diangkat “Kupas Tuntas Peran Serta Pemuda Dalam Menangkal Radikalisme dan Terorisme”, pada Sabtu (10/04).
Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber, Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Selatan, Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, serta Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PERMATARA Ilham Rachmat mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah meluasnya radikalisme dan terorisme.
Baca Juga
- Abuya Uci Turtusi, Energi Yang Tak Akan Mati
- Melalui Program Kemitraan, Serikat Pedagang Kecil dan BTN Inisiasi Akses Permodalan
“Ini dilakukan untuk mencegah radikalisme dan terorisme, wabilkhusus di lingkup pemuda dan mahasiswa yang ada di Tangerang Raya,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Sekretaris Jenderal PERMATARA Fitra Nanda. Dirinya menjelaskan, diskusi online tersebut merupakan program rutin.
“Dilaksanakan dengan tujuan sebagai sarana pembelajaran kader, pengurus PERMATARA, dan mahasiswa untuk menambah edukasi serta wawasan keilmuan. Pada sesi Ke-2 ini pembahasannya mengenai radikalisme dan terorisme,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Selatan Syaifuddin dalam paparannya mengungkapkan, radikalisme adalah suatu paham atau gagasan yang menginginkan adanya perubahan sosial-politik dengan menggunakan cara-cara ekstrem.
Masih menurut Syaifuddin, kelompok-kelompok berpaham radikal ini menginginkan adanya perubahan yang dilakukan secara drastis dan cepat. Walaupun harus melawan tatanan sosial yang berlaku di masyarakat.
“Terorisme sudah merasuk ke ranah-ranah akademis, sehingga pada akhirnya yang melakuan aksi itu bukan tanpa alasan dan bukan juga orang awam,” papar Syaifuddin.
Sedangkan Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan menuturkan pengaruh radikalisme sudah di depan mata. Menurutnya paham tersebut sudah masuk di beberapa lembaga pendidikan.
“Timbulnya paham radikalisme ini disebabkan enggan menerima kelompok lain yang berbeda, perbedaan pendapat dan memicu terjadinya perdebatan dan mengarah terhadap permusuhan,” ungkap Uis, sapaan akrabnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Situmeang, Anri Saputra Situmeang menuturkan, radikalisme dan terorisme merupakan suatu tindak kejahatan luar biasa yang digolongan terhadap kejahatan kemanusiaan.
Lebih lanjut, Anri mengungkapkan, terorisme bukan hanya merupakan kejahatan regional, tapi lebih kepada kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.
“Oleh karena itu, kita sebagai Pemuda harus berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan tetap berpedoman pada prinsip kedamaian. Kita harus mewaspadai penyebaran radikalisme dan terorisme,” pungkasnya. |We