VISI Nusantara kembali adakan diskusi. Kali ini, Kamis, 13/02 membedah Perda Penataan Toko Modern dan Pembinaan Pedagang Kecil. Peraturan nomor 14 tahun 2011. Kabupaten Tangerang.
Turut hadir Saeful Haer sebagai pemantik diskusi. Selain itu, agenda rutin mingguan ini diikuti pula oleh para ketua organisasi kemahasiswaan dan aktivis Tangerang.
Dalam paparannya, Saeful Haer menyampaikan banyak persoalan. Terutama tentang aturan yang sampai hari ini terus dilanggar. Banyak sekali. Dan terkesan dibiarkan. Tidak ada tindakan.
“Aturan ritel modern satu dengan yang lain harus berjarak 300 meter. Fakta di lapangan, Indomaret dan Alfamart banyak yang berhimpitan. Padahal itu dilarang. Tapi tidak ada sanksi”, ujarnya.
Selain itu, pria yang pernah aktif di gerakan pemuda Ansor ini menyoal prihal keberadaan pedagang kecil. Dengan menjamurnya toko modern, pembinaan harus lebih optimal. Bukan sebaliknya.
“Keberadaan ritel modern tidak boleh membunuh pedagang kecil. Negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Tangerang harus benar-benar hadir dan menjadi pangayom toko dan pasar tradisional. Bukan malah berpihak pada pemilik modal”, sambungnya.
Hal senada diutarakan Mustofa, aktivis PMII STIE Insan Pambangunan ini menanyakan soal lemahnya pengawasan pemda. Peraturannya ada. Pelanggaran banyak. Dilakukan oleh Alfamart dan Indomaret, tapi mengapa pemerintah diam saja. Terkesan tunduk pada pengusaha.
“Soal rekrutmen pegawai toko modern juga harus dievaluasi. Setiap waralaba tentu wajib menyertakan warga sekitar. Agar kehadirannya betul-betul bermanfaat bagi masyarakat”, sambungnya saat diskusi.
Lebih lanjut, menurut pria penghobi motor jadul ini memberi saran, pemerintah daerah harus tegas. Kalau ada ritel modern yang melanggar, wajib ditindak. Jangan dibiarkan. Karena akan merugikan masyarakat.
Diskusi diawali makan bersama. Dipandu Windasari dari HMI. Turut hadir, ketua LBH Ansor Banten, Alfin Putrawan, para aktivis pemberdayaan, dan beberapa pengurus KNPI Tangerang.