spot_img
spot_img

Darurat Moral Pelaksanaan PPKM: Sebuah Evaluasi

Oleh: M. Sopian Hidayatullah*

DUKA nestapa Indonesia dan dunia masih terus berlangsung. Hal ini tentu saja dikarenakan pandemi Covid-19 masih belum juga hilang, malah kian harinya makin saja memprihatinkan.

Bahkan, pada 16 Juli lalu kasus harian positif Covid-19 di Indonesia tercatat sebanyak 54 ribu orang. Meski bukan rekor penambahan kasus, pada akhirnya Indonesia mencatatkan namanya sebagai negara dengan kasus harian Covid-19 tertinggi di dunia.

Presidan menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk kembali memberlakukan PPKM dengan status darurat pada 03 Juli sampai 20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Kebijakan tersebut tentu saja dimaksudkan untuk menekan kasus Covid-19.

Namun, ternyata PPKM Darurat tidak bisa menekan angka kasus positif harian. Bahkan sempat masuk rekor. Hal ini tentu saja disebabkan masih banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran, dimulai dari berkerumun dan lain sebagainya.

Baca Juga

Selanjutnya, dalam penerapan PPKM ini kembali menjadi sorotan penulis, yaitu tentang proses penerapan yang dilakukan oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh aparat.

Banyak sekali kekeliruan-kekeliaran dalam melakukan penertiban, tentu saja hal ini membuat penulis bertanya-tanya. Banyak sekali tindakan-tindakan arogan yang dilakukan oleh aparat.

Penulis ambil contoh saja kasus penertiban di Kota Semarang yang dilakukan oleh salah satu aparat. Mereka menyemprotkan Water Canon ke arah warung-warung makan padahal bisa dilakukan dengan cara baik-baik.

Kemudian, yang juga ramai dalam perbincangan ialah kasus aparat di Kabupaten Gowa yang melakukan pemukulan kepada ibu hamil saat melakukan penertiban.

Ini merupakan tindakan yang sangat keliru. Bolehlah PPKM ini darurat, tapi jangan sampai moral pun ikut darurat.

Jauh melihat permasalahan pada pelaksanaan PPKM Darurat ini, penulis memperhatikan dan mempertanyakan, apakah pelaksanaan yang dilakukan di setiap wilayah kota/kabupaten, khususnya Jawa dan Bali sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021?

Peraturan ini harus kita sama-sama pedomani sebagai upaya menekan kasus Covid-19. Baik oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus turut andil dan berperan aktif dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Beberapa tindakan yang menjadi perhatian penulis dalam penerapan PPKM Darurat, ialah:

Pertama, tindakan pemerintah yang dilakukan oleh aparat dengan menutup tempat makan/minum. Padahal jika kita melihat aturan Inmendagri diktum ketiga poin d:

Diperbolehkan dibukanya tempat makan/minum baik yang berada pada lokasi sendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mall dengan syarat hanya menerima delivery/take away alias tidak menerima makan di tempat.

Hal ini diperkuat pada poin selanjutnya yaitu poin d, yang ditutup hanya pusat perbelanjaan/mall saja.

Namun dalam penerapannya banyak tempat makan/minum yang dibatasi operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 wib. Padahal dalam diktum ketiga poin c.4:

Pembatasan waktu operasional hanya berlaku untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Disini pertanyaan penulis muncul, yang kurang membaca adalah aparat pemerintah di tingkat kota/kabupaten atau masyarakat?

Aparatur pemerintah harusnya bisa lebih bijak dengan menampilkan wajah damai dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, karena tidak semuanya dilakukan dengan cara tangan besi.

Terkecuali jika masyarakat atau para pelanggar tetap ngeyel dan mengulangi perbuatannya sangat perlu diambil tindakan tegas. Tentu saja tegas ini berbeda dengan sikap arogan ataupun represif.

Bukankah ini yang tercantum dalam Inmendagri pada diktum ketujuh, bahwa selain melaksanakan pengetatan aktivitas juga dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. Dan dari 11 (sebelas) poin yang terdapat dalam Diktum Ketujuh tidak ada dijelaskan tindakan arogan dan represif.

Foto: Ilustrasi korupsi dana Bansos (Istimewa).

Bansos PPKM Darurat untuk Rakyat, Bukan untuk Pelaku Tipikor

Boleh kita lihat kembali diktum kedelapan poin a, bahwa gubernur, bupati dan walikota diinstruksikan untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial. Dan pada poin b, diinstruksikan pula untuk melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dan bantuan sosial yang berasal dari APBD.

Bukankah hal ini bisa dimanfaatkan oleh individu atau kelompok untuk melakukan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor), apakah masih belum jelas juga?

Kita lihat kasus Juliari Batubara Menteri Sosial yang kini sudah digantikan posisinya, dia menerima suap Bansos sebesar Rp 32,4 miliar. Ini belum dihitung dana Bansos yang dikorupsi dibeberapa wilayah oleh para pejabat daerah. Diantara mereka sudah dijatuhi vonis dan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut penulis vonis yang dijatuhkan kepada para koruptor tersebut sangat ringan dibandingkan dengan penderitaan rakyat korban korupsi.

Sudah semestinya para koruptor tersebut dijatuhi vonis mati, ditambah lagi mereka eks narapidana kasus korupsi seperti bebas saja jauh dari sandangan residivis, apa lantaran residivis hanya berlaku untuk mereka para pencuri ayam.

Solusi dan Peran Aktif Masyarakat

Hemat penulis beberapa hal ini bisa menjadi solusi terkait pelaksanaan PPKM Level 4 saat ini di setiap kota/kabupaten.

Pertama, bagi para pelaku usaha makan/minum seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, diberikan keleluasaan dalam beroperasi dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang sudah ditetapkan pada Inmendagri.

Baca Juga

Bukankah ini upaya untuk tetap memutar roda perekonomian khususnya masyarakat pada kalangan menengah dan bawah, karena kita (masyarakat) tidak selamanya terus berpangku tangan dengan berharap bantuan dari pemerintah.

Kedua, pemerintah dan aparat harus hadir dengan wajah damai dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menjauhkan dari sikap arogan dan represif.

Ketiga, pemerintah sampai pada tingkat kelurahan dapat terus berkoordinasi dengan Ketua RW/RT untuk terus mensosialisasikan dan memberi peringatan kepada setiap warganya untuk tetap mematuhi aturan PPKM Darurat. Karena dalam pelaksanaan PKKM Darurat ini peran aktif masyarakat adalah kuncinya.

Semoga pandemi ini segera berakhir, do’a terdalam penulis haturkan untuk seluruh saudara kita sebangsa dan setanah air yang telah gugur mendahului. Serta do’a terbaik untuk kita semua, semoga kita bisa melalui semua ini dengan tabah.

*Penulis adalah Pengurus PC PMII Tangerang.

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

Data Bersih, Pilkada Rapih

Data Raksasa di Pilkada, No Drama!

Melawan Perang Dusta di Pilkada

KPU, Putusan MK, dan Gerakan Mahasiswa

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart