spot_img

AMT Soroti Dugaan Pungli Ratusan Juta dalam Penentuan Dapur MBG di Tangerang

Foto: Ilustrasi Makan Bergizi Gratis (MBG) (istimewa).

TANGERANG | Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) mengecam keras dugaan praktik pungutan hingga ratusan juta rupiah yang dilakukan oknum Badan Gizi Nasional (BGN) dalam proses penentuan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tangerang.

Koordinator AMT, Saepul Bahri, menilai dugaan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai integritas pelaksanaan program nasional. Ia menegaskan bahwa tindakan transaksional dalam penentuan titik dapur bertentangan dengan semangat pelayanan publik dan tujuan utama program MBG.

Menurut AMT, petunjuk teknis (juknis) BGN secara jelas mengatur bahwa penetapan titik dapur MBG harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan non-transaksional, dengan mempertimbangkan kebutuhan wilayah, kelayakan sarana, serta standar keamanan pangan. Dugaan pungutan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan yang ditetapkan oleh BGN sendiri.

Baca Juga

“Dalam juknis BGN sudah sangat jelas bahwa penetapan titik dapur harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan non-transaksional. Jika benar ada permintaan uang, itu bentuk pengkhianatan terhadap aturan dan tujuan program,” tegas Saepul dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, juknis MBG mengatur bahwa penentuan dapur harus didasarkan pada kebutuhan wilayah, jumlah penerima manfaat, kelayakan sarana-prasarana, standar keamanan pangan, serta kemampuan operasional penyedia layanan. Karena itu, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi dinilai bertentangan secara fundamental dengan mekanisme program.

Menurut AMT, dugaan praktik transaksional tersebut mengindikasikan juknis tidak dijalankan sebagai instrumen pengendali kebijakan, melainkan diabaikan oleh oknum aparatur. Kewenangan administratif yang seharusnya bersifat teknokratis justru diduga diperlakukan sebagai komoditas.

“Ini adalah bentuk abuse of power dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal BGN. Jika benar terjadi, maka bukan hanya pelanggaran etik, tetapi pembusukan tata kelola program negara,” ujarnya.

AMT juga menyoroti dampak langsung praktik tersebut terhadap kualitas layanan publik. Penetapan dapur MBG yang dilakukan secara transaksional dinilai tidak menjamin terpenuhinya standar gizi, keamanan pangan, dan keberlanjutan operasional sebagaimana diamanatkan juknis.

Atas dugaan tersebut, AMT menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  • Audit investigatif independen terhadap pelaksanaan juknis BGN dalam penentuan titik dapur MBG di seluruh wilayah.
  • Penindakan hukum dan administratif secara terbuka terhadap oknum BGN yang terbukti melanggar juknis dan menyalahgunakan kewenangan.
  • Pembukaan informasi publik mengenai kriteria, tahapan seleksi, serta hasil penetapan titik dapur MBG sesuai dengan prinsip transparansi yang diamanatkan juknis.
  • Evaluasi dan pengetatan juknis serta mekanisme pengawasan internal BGN, guna memastikan tidak adanya ruang diskresi liar dan praktik rente birokrasi di masa mendatang.

AMT menegaskan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari capaian kuantitatif, tetapi dari kepatuhan terhadap aturan, integritas pelaksana, dan keberpihakan nyata pada kepentingan rakyat. Pelanggaran terhadap juknis MBG adalah pelanggaran terhadap keadilan sosial itu sendiri. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart