
SERANG | Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten 2024, Bagas Yulianto, mendesak pimpinan kampus segera mengambil langkah tegas dan transparan terkait dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan kampus.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap mahasiswa yang beredar di media sosial. Dalam sikap tersebut, mahasiswa menilai kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika, bukan tempat yang menghadirkan rasa takut akibat kekerasan seksual.
Mahasiswa juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban serta penanganan kasus secara profesional dan berkeadilan. Selain itu, kampus diminta tidak menormalisasi maupun menutupi dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan akademik.
Baca Juga
- HMI Desak Polres Lebak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Banjarsari
- Desak Tuntaskan Kasus Pelecehan, Pelajar dan Alumni SMAN 4 Serang Geruduk Sekolah
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang yang harus menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi seluruh mahasiswa,” tegas Bagas.
Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan akademik karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan, etika akademik, dan hak mahasiswa untuk memperoleh rasa aman selama menjalani pendidikan.
Mahasiswa mendesak Rektor dan jajaran pimpinan kampus segera melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap dugaan kasus tersebut. Selain itu, korban juga diminta mendapatkan perlindungan penuh, termasuk pendampingan psikologis serta bantuan hukum.
Dalam pernyataan sikap yang beredar, mahasiswa turut meminta kampus menjatuhkan sanksi akademik tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah dan mempertimbangkan penundaan proses kelulusan terduga pelaku hingga seluruh proses penanganan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagas menegaskan, korban kekerasan seksual membutuhkan ruang aman untuk melapor tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menormalisasi atau menutupi kasus kekerasan seksual. Kampus yang bermartabat adalah kampus yang berani melindungi korban dan menindak tegas pelaku,” ujarnya.
Mahasiswa juga mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur perlindungan korban, pendampingan, hingga penindakan terhadap pelaku.
Mereka berharap pihak kampus dapat menangani persoalan tersebut secara serius demi menjaga kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan akademik yang aman serta bebas dari kekerasan seksual. | Fjr
![]()









