
SERANG | Polda Banten tengah mengusut dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial MZ.
Kasus ini mencuat setelah terlapor diduga merekam seorang dosen di dalam toilet kampus, dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (01/04). Laporan resmi diterima kepolisian sehari setelah kejadian.
Baca Juga
- Mahasiswa Untirta Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Intip dan Rekam Dosen di Toilet
- Satu Tahun Andra–Dimyati, BEM Untirta Soroti Ketimpangan Pembangunan Banten
“Dugaan tindak pidana ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Maruli, Minggu (05/04).
Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa pelapor berinisial LK untuk mendalami kronologi kejadian. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam milik terlapor, flashdisk berisi rekaman video, kwitansi visum, serta pakaian milik korban.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban menyadari dirinya diduga direkam saat berada di dalam toilet dan langsung melaporkannya. Petugas keamanan kampus bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti.
Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan laporan pertama diterima Satgas PPKS pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB sebelum dilakukan pengamanan terhadap terlapor.
“Satgas langsung berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus untuk mengamankan terlapor berikut barang bukti,” ujarnya.
Pihak kampus masih menunggu rekomendasi dari Satgas PPKS terkait sanksi terhadap terlapor, sembari mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama di fasilitas umum, serta segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan atau mengalami tindak pidana.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. | Fjr
![]()









