TANGERANG | Pihak Yayasan Al Amin Kresek merespons terkait pemberitaan wali murid yang meminta keringanan menebus ijazah.
Setelah melakukan musyawarah dengan wali murid, pihak sekolah memberi ijazah dan SKHUN yang dibutuhkan. Untuk persyaratan mengikuti ujian akhir semester di sekolah lain.
Kepada Vinus, Sundra selaku wali murid, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Yayasan dan para Guru MTs Al Amin. Telah memberikan ijazah anaknya.
Baca Juga
- YPI Al Amin Kresek Tega, Hiraukan Wali Murid Terkait Keringanan Tebus Ijazah
- Kuasai 28 Kecamatan, Tatu-Panji Menang 63,25%
“Mudah-mudahan ini pembelajaran bagi kita semua sebagai wali murid yang memiliki tanggungan kepada pihak sekolah manapun. Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar pada Sabtu, (12/12).
Sementara itu, Operator sekolah MTs Al Amin Umay Nuraini mengatakan, wali murid yang bersangkutan sudah diundang ke sekolah dan melakukan musyawarah. Hasilnya, ijazah yang dibutuhkan sudah diberikan.
“Sudah kita berikan ijazah dan SKHUN asli dan bukan fotokopiannya. Dengan catatan, wali murid tersebut membuat pernyataan klarifikasi dan pernyataan sisa pelunasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Umay menuturkan, Yayasan Al Amin mengeluarkan aturan ketat bukan tanpa sebab. Lantaran sudah berulangkali kejadian serupa dan tidak melunasi tunggakannya.
“Kebijakan penahanan ijazah itu karena banyak siswa yang sudah diberikan ijazah, namun tidak melunasi tunggakannya,” sambungnya.
Untuk informasi, sebelumnya ramai pemberitaan soal wali murid yang hendak meminta salinan fotokopi ijazah anaknya. Namun tidak diberikan oleh pihak sekolah. |We