spot_img
spot_img

Tangerang Darurat Udara Segar

Penulis: Abdul Harus*

KALA itu malam akan segera usai, matahari bersiap menerbitkan diri dari ufuk timur. Pohon-pohon, batu, dan segala makhluk bumi berzikir kepada Allah SWT. Kecuali manusia pendosa yang masih berpeluk keringat malam.

Pagi yang buta, manusia bersiap-siap bertebaran di muka bumi. Mencari nafkah untuk anak dan istri demi menyambung hidup di dunia yang fana ini.

Di atas bumi, kabut asap yang tebal di langit Tangerang begitu menyesak ke dalam relung tubuh para pencari nafkah. Tentu mereka tidak lagi peduli dengan persoalan itu, yang paling penting ialah bagaimana anak dan istri hidup layak dengan upah minimum.

Namun bagi segelintir orang yang peduli akan lingkungan, apa guna uang banyak jika tidak dibarengi dengan kehidupan yang sehat dan udara yang baik bagi pernapasan. Seperti halnya orang-orang dengan penyakit kolesterol tinggi, asam urat, komplikasi mereka mempunyai banyak kekayaan namun tidak bisa makan apapun yang mereka mau. Lantaran harus menjaga pola makan dan tak sedikit harta dipakai untuk cuci darah sebulan dua kali bahkan seminggu satu kali.

Baca Juga

Kualitas udara di Tangerang kian mengkhawatirkan. Bagaimana mungkin kota itu diberi penghargaan layak dihuni oleh anak-anak, apabila kualitas udara yang harus kita hirup menyerang tubuh manusia.

Pada sepanjang tahun 2022, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang memiliki polusi udara terburuk versi IQAir, itu se-Asia tenggara. Data ini valid dan sesuai realitas di lapangan.

Beginilah apabila pemerintah Tangerang tidak berkomitmen terhadap isu lingkungan. Mereka bisa berdalih membangun ekosistem lapangan pekerjaan, tetapi perlahan membunuh masyarakatnya.

Kita bisa hitung pakai jari jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di Tangerang ini, khususnya di kabupaten Tangerang. Hanya 986 ratus hektare, yaitu 8% dari total 111 ribu hektare lahan di Kabupaten Tangerang.

Sangat kecil sekali, lalu bagaimana mungkin anak-anak kita dapat memiliki otak yang cerdas dan pertumbuhan SDM yang baik apabila polusi udara terus menghantui kemanapun mereka pergi.

Harusnya pemerintah seiring dengan peningkatan pembangunan industri, maka pembangunan RTH juga terus meningkat. Masyarakat tidak hanya membutuhkan makan (pangan) tapi juga membutuhkan kenyamanan dalam berinteraksi di ruang publik hijau tanpa harus mengkhawatirkan kesehatannya.

Pribadi sebagai pekerja di Tangerang tentu sangat merasakan betul sesak yang begitu mengerikan. Bahkan sepanjang jalan penulis hanya bisa menahan nafas dan sesekali mengembuskan, karena kalau tidak begitu rasanya seperti menghisap knalpot motor dengan jarak setengah meter.

Kemudian di hal lain sekedar info, bahwa September 2023 ini pemimpin Kabupaten Tangerang akan segera berakhir di masa jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati, dan akan segera di gantikan oleh Pj bupati tanpa wakil.

Tentu kita semua elemen masyarakat, baik aktivis, ormas, tokoh publik, ulama dan sebagainya ikut andil dalam mengawal dan memberikan rekomendasi nama-nama penjabat bupati nantinya. Ini merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama dalam menjaga daerah kita tercinta.

Oleh karena itu harapannya ke depan Pj bupati adalah orang yang mempunyai komitmen tinggi pada persoalan-persoalan mendasar. Seperti merawat polusi udara dengan mengeluarkan kebijakan yang menjaga kesehatan masyarakatnya agar SDM meningkat.

Jangan lagi pada pemimpin yang hanya memikirkan keuntungan atau profit semata. Namun, pada hal yang lebih besar lagi yaitu menyediakan RTH lebih banyak dan mengurangi pembangunan industri.

Di sisi lain juga, pemerintah harus tegas dalam mengatur para Industri-industri nakal atau pengusaha yang beroperasi di Tangerang agar di berikan efek jera apabila proses produksi dan pengolahan limbah, baik itu limbah udara maupun darat agar dihukum.

Lalu terakhir kepada masyarakat umum, buanglah sampah pada tempatnya dan jangan sekali-kali merusak udara dengan membakar sampah sembarangan. Apalagi di tengah-tengah pemukiman penduduk yang padat seperti Tangerang ini. Jadilah penduduk yang menghadirkan rasa kenyamanan bagi tetangga, warga, dan masyarakat yang lebih luas lagi.

Aturan larangan pembakaran itu secara khusus dituangkan dalam Pasal 29 dalam undang-undang No.18 Tahun 2008. Jadi dilarang keras bahkan didenda.

*Ditulis oleh: Abdul Haris. Pengurus HMI Badko Jabodetabeka-Banten.

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart