spot_img

Saatnya Perempuan Melek Politik

Foto: Penulis Settia Fany*

SEBAGAI negara demokrasi, Indonesia membolehkan rakyat berkontribusi dalam menilai segala aspek yang berkaitan akan keberlangsungan hajat hidup orang banyak. Termasuk politik.

Negara demokrasi merupakan negara yang diwujudkan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Jika ditinjau dari sudut organisasi, berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat karena kedaulatannya berada di tangan rakyat itu sendiri.

Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur hak pilih dalam Pasal 43 bahwa:

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Secara hak politik, setiap individu boleh mencalonkan dirinya untuk menjadi seorang pemimpin. Tidak ada batasan yang membatasi sebuah golongan atau agama.

Baca Juga

Berkaca pada UUD 1945, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa seorang pemimpin pemerintahan harus berasal dari satu golongan tertentu atau dari satu agama tertentu. Berarti dalam hal ini setiap individu berhak berkompetisi untuk menjadi pemimpin di pemerintahan maupun keterwakilannya pada rakyat, baik laki-laki maupun perempuan.

Adanya peraturan yang mengafirmasi kuota 30% keterlibatan perempuan baik dalam penyelenggaraan, partai politik, pun pemerintahan, menjadi awal baik peningkatan kesadaran perempuan dalam menyuarakan aspirasinya yang selama ini tersampingkan dan menghadirkan ruang aman bagi perempuan.

Selain itu, juga mengubah pola fikir dan budaya patriarki masyarakat kearah yang lebih demokratis. Akan tetapi, pada kenyataannya hari ini kuota tersebut masih belum terisi penuh.

Berdasarkan data yang dihimpun KPU tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Pusat, pada periode 2017-2022 keterwakilan perempuan belum mencapai batas minimal 30% kuota perempuan.

Berikut data komisioner KPU berdasarkan SK KPU Nomor: 511/PP.06- Pu/05/KPU/V/2018 tentang penetapan anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 dan SK No: 588/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota KPU Kota dan Kabupaten Periode 2018-2023.

  • Komisioner KPU Pusat periode 2017-2022: 6 laki-laki (85,7 %) dan 1 perempuan (14,3%).
  • Komisioner KPU Provinsi 2017-2022: 146 laki-laki (78,9%) dan 39 perempuan (21,1%).
  • Komisioner KPU Kabupaten/Kota perioed 2017-2022: 2.101 laki-laki (82,7%) dan 441 perempuan (17,3%).
  • Komisioner Bawaslu Pusat 2017-2022: 4 laki-laki (80%) dan 1 perempuan (20%).
  • Komisioner Bawaslu Provinsi 2018-2023: 150 laki-laki (79,8%) dan 38 perempuan (20,2%).
  • Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023: 1.599 laki-laki (83,5%) dan 315 perempuan (16,5%).

Berdasarkan jumlah tersebut dapat disimpulkan bahwa keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu baik KPU maupun Bawaslu masih kurang dari 30%. Sama halnya dengan keterlibatan perempuan di parlemen yang mana hanya memenuhi kuota 20%.

Tentu hal ini menjadi catatan bersama bagi perempuan. Karena ia dituntut untuk memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam upaya memperkuat keterlibatannya berdasarkan amanat konstitusi dan peraturan lainnya.

Foto: Ilustrasi perempuan politik (Istimewa).

Banyak hal yang membenturkan keterlibatan perempuan dalam peningkatan keterlibatannya dalam ranah politik. Adanya keraguan di kalangan masyarakat yang menyoalkan apakah perempuan siap dan mampu menjalankan peran dan fungsinya di ranah politik.

Juga menjadikan perempuan bias akan kontstruk budaya patriarkis. Seperti kepemimpinan dalam masyarakat yang harus ditujukan pada laki-laki, menempatkan perempuan pada peran domestik seperti peran pendidik, penjaga moral, dan pengasuhan.

Rendahnya partisipasi perempuan dalam politik di wilayah publik merupakan bukti belum meratanya pendidikan politik di masyarakat. Sehingga melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak ramah bahkan tidak adil untuk perempuan.

Minimnya pemahaman perspektif dan sensitif gender di kalangan masyarakat, menyebabkan kurangnya partisipasi perempuan sebagai penyelenggara, pemerintah, dan bagian partai politik. Tentu perlu adanya pendidikan dan pemahaman yang merata agar perempuan bisa membuktikan perannya dalam partisipasi politik.

Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya peningkatan keterlibatan politik perempuan diantaranya: Menghadirkan pendidikan politik perempuan, mengajarkan dan memberikan pemahaman sejak dini kepada anak perempuan untuk mengenal politik dan hak-hak politik perempuan.

Selain itu, harus mendorong keterlibatan perempuan dalam organisasi dan advokasi kepada perempuan akan pentingnya keterlibatan perempuan dalam dunia politik.

*Penulis saat ini sebagai Direktur Eksekutif Perempuan Cisadane.

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

Bahlil dan Polemik Gas Melon

Politik Matahari Kembar

Mengakhiri Feodalisme Birokrasi

Krisis Keteladanan Pejabat Negara

Jokowi di Persimpangan: Golkar atau Gerindra?

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart