spot_img
spot_img

Petaka Omnibus Law dan Rezim Komprador

Oleh: Almukromin

AKHIR-AKHIR ini, obrolan tentang Omnibus Law menjadi hangat khalayak luas. Mulai dari forum kajian, diskusi mahasiswa, hingga obrolan warung kopi masyarakat kecil. Sebuah fenomena baru yang cukup mengkhawatirkan.

Bagaimana tidak? Omnibus Law dianggap sebagai penyederhana hukum. Merangkum sekian banyak UU menjadi satu (UU Sapu Jagad). Cukup fleksibel dalam menerapkan Undang-undang “pesenan Investor”. Begitu jauh dari kebermanfaatan publik.

Terbukti dengan dukungan anggota DPR RI terhadap pembentukan Omnibus Law. Dari 575 anggota DPR RI, 45 persennya merupakan pengusaha yang terpilih melalui pemilihan umum.

Hal ini disinyalir, Omnibus Law sarat akan kepentingan pengusaha atau investor. Dibandingkan dengan kepentingan rakyat.

Baca Juga

Pun dalam pembentukannya. Pemerintah terlalu terburu-buru dalam mengesahkan Omnibus Law. Dinilai memiliki agenda tersendiri dalam membuka “karpet merah” bagi investor. Tujuannya, untuk berinvestasi di Indonesia dan mengesampingkan kepentingan rakyat.

Padahal jelas, dalam UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) kedudukan Omnibus Law bertolak belakang dengan Good Governance (tata pemerintahan yang baik). Mengabaikan asas transparansi terhadap publik. Mengindikasikan Omnibus Law cacat formil hukum.

Jelas bahwa perampok akan lebih mudah masuk bila tuan rumah membukakan sendiri pintu rumahnya. Hal ini sejalan dengan agenda rezim saat ini. Mencoba memuluskan jalur investasi lewat Omnibus Law yang dikejar dalam 100 hari kerja Presiden.

Bahkan, dalam pidatonya, Presiden menyampaikan, akan memangkas apapun yang menghambat Investasi.

Logika berpikir rezim komperador diatas diwujudkan dengan RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Sebuah bentuk pengabdian rezim komprador Jokowi-Amin terhadap imperialisme. Melalui UU Cipta Kerja.

Selain itu, Omnibus Law merupakan bukti terima kasih terhadap imperialisme. Agar terus bercokol dengan melakukan penjajahan kekayaan alam dan penindasan terhadap rakyat Indonesia.

Beberapa korban yang akan terdampak UU Cipta Kerja, di antaranya adalah:

1. Pekerja atau Buruh
Omnibus Law Cipta Kerja menjadikan liberalisasi ketenagakerjaan. Yakni kemudahan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK), upah murah yang tidak layak bagi kemanusiaan, pekerja kontrak seumur hidup, outsourcing di segala jenis pekerjaan, serta pengurangan hak-hak buruh.

2. Petani
Atas nama kemudahan investasi dan perizinan lokasi, membuat semakin maraknya kasus-kasus perampasan tanah dan menggusur pemukiman rakyat.

Konfilik-konflik lahan akan semakin meluas. Karena besarnya peluang investor dalam menguasai tanah dan aparatur negara akan menjadi alat pemukul terhadap rakyat.

3. Masyarakat
Masyarakat yang melawan membela haknya akan bernasib di kriminalisasi penjara. Karena dianggap menghalangi stabilitas dan kepentingan nasional. Akan maraknya aksi represif oleh aparatur negara

4. Pekerja Perempuan
Bagi Pekerja perempuan diwacanakan akan dikurangi hak-hak reproduksinya. Seperti hak cuti haid dan nifas. Sehingga berpotensi menimbulkan banyaknya kecelakaan kerja yang akan terjadi.

5. Mahasiswa dan Pemuda
Hampir 90% nantinya, mahasiswa dan pemuda akan menjadi pekerja. Sehingga kondisi pekerja hari ini merupakan gambaran masa depan bagi mahasiswa dan pemuda. Yaitu sulitnya lapangan pekerjaan.

Suatu hal yang sudah sepatutnya mahasiswa dan pemuda lawan. Bergerak bersama rakyat pekerja dalam melawan penjajahan dan penindasan.

6. Sektor Informal
Selain itu, sektor informal juga akan terkena dampak. Pemberlakuan upah murah yang tidak layak akan mengurangi daya beli buruh atau pekerja.

Mereka dipaksa hanya memenuhi kebutuhan pokoknya saja. Hal ini akan berakibat turunnya pendapatan di sektor informal. Seperti pedagang, ojek online, pertokoan, dan lain-lain.

7. Masyarakat Adat
Diberlakukannya kemudahan investasi tanpa perlu izin lingkungan, serta direstuinya perusahaan berkarbon tinggi, akan banyak terjadi kerusakan alam.

Hal itu akan mengakibatkan timbul penyakit hingga cacat akibat limbah perusahaan. Lebih jauh lagi, ini dapat menciptakan konflik masyarakat adat dengan investor yang dilindungi oleh pemerintah.

Itulah gambaran secara gamblang atas pengesahan RUU Cipta Kerja 5 Oktober silam. Hanya akan menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat dan kerusakan alam atas nama investasi. Dan bagi rezim komperador, investor adalah segala-galanya. Biarlah alam rusak dan rakyatnya sengsara.

Dalih bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja diperuntukkan untuk pembukaan sebesar-besarnya lapangan pekerjaan kepada 7 juta angkatan kerja, merupakan cara rezim komprador untuk menengangkan hati rakyat.

Sejatinya, UU Cipta Kerja akan membuat kehidupan rakyat pekerja semakin sulit di tengah krisis imperialisme. Selain itu, pembukaan lahan seluas-luasnya bagi imperialisme untuk bercokol lebih dalam dan menumbalkan rakyatnya.

Memang, pembukaan lapangan kerja merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun, tidak dengan cara mengorbankan rakyatnya. Pemerintah harus benahi birokrasi dan tindak tegas korupsi serta pungutan liar yang menggejala di negeri ini.

Alahangkah baiknya, pembukaan lapangan kerja juga dibarengi dengan menjalankan reformasi agraria. Juga dengan redistribusi tanah secara kolektif kerakyatan. Sehingga banyak penyerapan tenaga kerja dan bisa memenuhi kebutuhan pangan rakyat Indonesia.

Alih-alih membuka lapangan pekerjaan yang luas, Omnibus Law hadir dengan penindasan gaya baru. Menghilangkan jaminan tenaga kerja dengan upah murah. Membuktikan kepentingan investasi adalah keabsahan meski dilain sisi harus mengorbankan rakyat.

*Penulis adalah Ketua Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Cabang Bogor Raya.

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

Nomor Urut dan Persepsi Publik

Quo Vadis Sirekap Pilkada 2024

Stagnasi Rekrutmen Kader Baru PMII Di Kampus

Dialektika Kaum Muda di Pilkada

Data Bersih, Pilkada Rapih

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart