spot_img

KI Banten Laksanakan Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Foto: Komisioner KI Provinsi Banten

BANTEN | Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten terus berupaya melakukan peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Banten.

Hal ini terlihat dari rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 yang tengah dilakukan KI Banten terhadap beberapa badan publik.

Wakil Ketua KI Banten, Moch Ojat Sudrajat menjelaskan, pelaksanaan Monev ini bertujuan untuk memastikan transparansi informasi oleh badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Termasuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 dan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 01 Tahun 2022,” ucap Ojat dalam rilis yang diterima Vinus pada Senin, (07/10).

Baca Juga

Selain itu, Ojat juga menjelaskan, pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024 ini diikuti oleh empat kategori badan publik.

“Ada 8 pemerintah daerah kabupaten/kota, 27 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), 24 lembaga non struktural (LSN) atau lembaga vertikal, dan 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten,” terangnya.

Ojat menambahkan, total yang terlibat dalam kegiatan Monev tahun ini berjumlah 98 badan publik. Di mana tujuan utamanya mengukur kepatuhan, konsistensi, serta kualitas layanan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk memberikan penilaian objektif mengenai seberapa jauh badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi dengan standar layanan informasi sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Tahapan Monev KIP 2024 ini telah dimulai sejak Agustus 2024 dengan agenda sosialisasi kepada badan publik peserta Monev pada tanggal 22-30 Agustus 2024.

Setelah tahapan sosialisasi, dilanjutkan dengan pengisian kuesioner Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi e-Monev dari tanggal 22 Agustus sampai 13 September 2024.

Foto: Lambang Komisi Informasi Provinsi Banten.

“Berikut rincian jumlah badan publik yang telah mengisi SAQ. 8 pemerintah daerah kabupaten/kota, 9 dari total 27 BUMD, 16 dari total 24 LSN/vertikal, dan 39 OPD,” tambahnya.

Tak hanya itu, setelah pengisian SAQ, KI Banten lanjut Ojat, melanjutkan proses penilaian melalui pemantauan website badan publik.

“Dari hasil penilaian, badan publik yang berhak melanjutkan ke tahap presentasi dan visitasi adalah, 8 pemerintah daerah kabupaten/kota, 9 BUMD, 12 LSN/vertikal, dan 39 OPD,” ungkapnya.

Ojat menegaskan, tahapan presentasi dan visitasi ini merupakan tahap akhir seleksi sebelum akhirnya mencapai puncak acara berupa penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik yang akan digelar pada awal Desember 2024.

“Kami berharap seluruh badan publik yang terlibat memberikan kontribusi maksimal dalam kegiatan Monev ini untuk menghasilkan peningkatan layanan informasi publik di Banten juga mendukung keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Untuk informasi, kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini, merupakan upaya KI Banten untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan informasi publik bagi masyarakat Provinsi Banten. (Adv)

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart