SERANG | Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar Focus Grup Discusion (FGD) bersama mitra lembaga dengan tajuk “Unsur Kepentingan dan Legal Standing Pemohon dalam Sengketa Informasi Publik” pada Selasa, (20/08).
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten ini bagian dari komitmen KI Banten dalam hal percepatan kinerja pasca pelantikan komisioner baru beberapa pekan lalu.
Dalam sambutannya, Ketua KI Banten, Zulpikar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kepentingan pemohon dalam meminta informasi publik.
Baca Juga
- Komisi Informasi Banten Akan Lakukan Monev Terhadap Badan Publik
- Pj Gubernur Lantik Lima Komisioner Komisi Informasi Banten
“Kepentingan serta relevansi pemohon dalam meminta informasi publik menjadi hal yang penting,” ucap Zulpikar di hadapan para PPID se-kabupaten/kota.
Selain itu, menurut Zulpikar, pasca pelantikan, pihaknya tengah berupaya mempercepat pelayanan. Terlebih soal penyelesaian sengketa informasi publik yang sempat tertunda beberapa bulan.
“Kami akan berupaya untuk secepatnya menyelesaikan berbagai tugas yang sempat tertunda, diantaranya penyelesaian sengketa informasi,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua KI Banten, Ojat Sudrajat menambahkan, soal unsur kepentingan ini perlu diuji dalam hal permohonan informasi berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Unsur kepentingan ini nanti diuji, apakah sungguh-sungguh atau tidak dalam permohonan informasi. Instrumen hukum itu ada di dalam peraturan perundang-undangan,” terang Ojat.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Agus Budi Susilo. Ia mengatakan, di dalam hukum acara pengadilan tata usaha negara unsur kepentingan serta kerugian penggugat secara langsung juga diperiksa pada saat proses persidangan.
“Bahwa di dalam hukum acara kami, kepentingan serta kerugian juga dikemas dalam peraturan perundang-undangan, yang kemudian sudah menjadi norma hukum,” pungkasnya. |HR