PEMILU adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara.
Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia. Berdasarkan hak-hak tersebut nasib bangsa dan negara ditentukan, salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara.
Sebagaimana amanat yang tertuang dalam regulasi, prinsip Pemilu adalah: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisiensi.
Proses Pemilu merupakan salah satu wilayah yang menjadi pusat perhatian publik. Oleh karena itu keterbukaan informasi harus menjadi perhatian dan prioritas semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu juga bagi pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga
- Keterbukaan Informasi Publik Sebuah Keniscayaan
- Revisi Undang-Undang Desa, Mana Sejahtera, Rakyat atau Kepala Desa?
Gun Gun Heryanto, dalam https://www.uinjkt.ac.id/pemilu-berkualitas-dan-demokrasi-indonesia/ 19 Desember 2022. Satu hal yang sangat penting terhubung dengan pemilu berkualitas ialah komitmen partai politik untuk turut menghadirkan kualitas kompetisi yang berkualitas dalam konteks keadaban demokrasi.
Fragmentasi kekuatan politik dalam perebutan kuasa politik kerap melahirkan ragam fenomena sosial yang tidak seluruhnya berkorelasi positif dengan penguatan demokrasi kita. Terlebih, partai-partai tak hanya berkepentingan dengan penguasaaan teritorial di daerah-daerah pemilihan, tapi juga berkeinginan mendinamisasi situasi terhubung dengan pemenangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan kondisi yang diungkapkan di atas, penulis berpendapat: Akan ada banyak cara yang dilakukan untuk memperoleh kekuasaan teritorial dan mendinamisasi situasi pemenangan Pilpres tersebut. Salah satunya peserta Pemilu akan menjadi tidak fair dalam memberikan informasi baik ke publik maupun ke penyelenggara Pemilu.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu harus melakukan upaya-upaya pencegahan. Karena bagaimanapun juga keterbukaan informasi dalam proses Pemilu harus menjadi mindset bersama semua stakeholder Pemilu demi proses demokratisasi yang fair.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dalam: https://www.kpu.go.id/berita/baca/11263/keterbukaan-informasi-pemilu-menentukan-kepercayaan-publik menyampaikan, KPU memiliki karakter sebagai lembaga layanan kepada pemilih dan peserta Pemilu, maka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dari hasil proses Pemilu diharapkan mendapatkan dukungan, legitimasi, dan kepercayaan publik. Kepercayaan publik terhadap KPU akan berdampak pada proses dan hasil Pemilu. Terkait inovasi sistem informasi, KPU terus berupaya menghadirkan sistem informasi untuk setiap tahapan pemilu yang sedang dan akan dilaksanakan. Hal tersebut sebagai komitmen KPU dalam menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sebagaimana dalam https://nasional.kompas.com/read/2022/05/01/15003091/bawaslu-dan-keterbukaan-informasi-publik : Keterbukaan informasi yang baik diharapkan berdampak positif dalam mendorong antusiasme masyarakat untuk ikut secara aktif mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan indikasi atau dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu.
Keterbukaan informasi publik setidaknya pada tiga aspek, yakni sebagai pelaksanaan UU KIP, sebagai pendorong terwujudnya Visi Bawaslu “Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya”, dan sebagai pendorong suksesnya program pengawasan partisipatif.
Dalam arah kebijakannya, Bawaslu mendorong terwujudnya transparansi Pemilu wajib dimulai dari keterbukaan informasi Bawaslu, sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu.
Menurut penulis, tantangan aktual implementasi keterbukaan informasi Bawaslu di era digital, tidak lagi berbicara mengenai regulasi maupun struktur pengelola dan pelayan informasi, melainkan telah lebih jauh bagaimana memberikan akses untuk memperoleh informasi publik yang mudah, murah, cepat, utuh, dan akurat.
Sampailah kita pada satu kesimpulan dan satu pemahaman bahwa dalam proses Pemilu keterbukaan informasi oleh peserta Pemilu. penyelenggara Pemilu dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaran Pemilu dari hulu sampai hilir harus memberlakukan Keterbukaan informasi publik, demi hasil Pemilu yang demokratis.
Penulis merupakan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Banten 2017-2018.