Revisi Undang-Undang Desa, Mana Sejahtera, Rakyat atau Kepala Desa?

Penulis: Prayogo Ahmad Zaidi.

LEBIH kurang sembilan tahun UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir. Dianggap cukup berhasil mendongkrak perekonomian masyarakat desa.

Dengan dibuatnya UU Desa, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat desa, yang tujuannya untuk meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa. Guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial.

Selain itu, sebagai bagian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Desa, menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga

Keunikan dan dinamika desa terus menjadi warna tersendiri di dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Baru-baru ini, topik yang sedang ramai diperbincangkan terkait dengan proses revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, banyak menuai polemik seta mengundang pro dan kontra di kalangan elite politik, para ahli, serta masyarakat umum.

Saat ini proses revisi UU Desa terus bergulir, rapat paripurna DPR ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023 resmi mengesahkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Pengesahan RUU Desa menjadi usul inisiatif DPR yang merupakan lanjutan dari rapat panja di Badan Legislasi DPR.

Dari beberapa poin yang menjadi sorotan penting di antaranya; penambahan hak Kades yang sebelumnya disebutkan, “Kades hanya menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta menerima jaminan kesehatan.” sesuai pasal 26 ayat (3) huruf C.

Dalam draf RUU terbaru “Kades menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenaga kerjaan, serta mendapat tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.”

Selain itu perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun. Merevisi pasal 39 ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam ) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ayat (2), kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

Hal ini banyak menarik perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan hangat semua kalangan. Bukan persoalan secara akumulasi delapan belas tahun kepala desa bisa menjabat jika dikehendaki oleh masyarakat, akan tetapi lebih kepada alat ukur publik untuk mengevaluasi kinerja kepala desa menjadi panjang.

Sehingga, ada beberapa kalangan masyarakat yang menuding, bahwa revisi UU Desa sebagai transaksi politik antara elite politik dengan para kepala Desa.

Akan tetapi jika dilihat dari aspek hukum, saya menilai apa yang dilakukan DPR adalah hal yang normatif. Sebab diatur secara teknis oleh UU, karena revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi kumulatif terbuka akibat putusan mahkamah konstitusi No.15/PUU-XXI/2023, yang mengembalikan kepada pembuat undang-undang.

Tentunya ini telah sejalan lurus dengan pasal 23 UU No. 12 tahun 2011 yang telah diubah menjadi UU No. 15 tahun 2019 dan perubahan kedua menjadi UU No. 13 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kalaupun demikian, harusnya DPR juga dapat mempertimbangkan ayat setelahnya, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa DPR atau presiden hanya dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas, apabila untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, serta keadaan tertentu lainya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang.

Hal ini pun menjadi sorotan tajam hingga banyak memunculkan persepsi masyarakat. Akan tetapi, kembali kepada bagaimana dan dari sudut pandang mana kita menilai proses revisi UU Desa.

Memperdalam Pasal 39 UU No.6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa, yang di revisi dari enam menjadi sembilan tahun. Banyak masyarakat yang keliru mengartikan dan bahkan sebagian kepala desa yang saat ini mejabat berpandangan bahwa masa jabatanya akan diperpajang tiga tahun setelah revisi UU Desa di undangkan.

Namun harapan ini akan menjadi sulit karna UU tidak akan berlaku surut, dan jika ini dipaksakan untuk berlaku surut, maka revisi UU ini akan merusak konsep ketatanegaraan. Karna dalam pelaksanaanya, tentu harus memiliki barometer yang jelas, untuk mengukur seberapa jauh UU ini berlaku surut.

Tegasnya, revisi UU Desa hanya menambah masa jabatan kepala desa di dalam klausul pasal, dan akan diberlakukan setelah diundangkan. Bukan memperpanjang jabatan kepala desa yang saat ini menjabat.

Kemudian bagi para kepala desa yang saat ini sedang menjalani masa jabatan periode kedua, apabila revisi UU Desa diundangkan pada tahun 2023 atau 2024, maka setelah habis masa baktinya, tentu sudah tidak diperbolehkan kembali untuk mengikuti kontestasi Pilkade periode berikutnya.

Poin setelahnya yang cukup menguntungkan bagi masyarakat desa yaitu, penambahan alokasi dana desa yang diatur besaranya 20 persen, yang berasal dari dana transfer daerah. Kisaran nilainya tentu bervariasi tergantung pada luas wialayah dan jumlah penduduk masyarakat desa.

Penambahan ini tentunya diharapkan dapat membuat desa menjadi mandiri, dengan menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan terukur.

Mulai dari proses perencanaan, proses pelaksanaan, pengawasan dan pengoperasionalanya harus sejalan lurus dengan anggaran yang diterima. Terutama harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.

Prayogo Ahmad Zaidi. Mahasiswa Pascasarjana Program Studi MIA Konsentrasi Kebijakan Publik Unis Tangerang.

Loading

Oleh: Endi Biaro* HANYA di ajang Pilkades, rumah seorang calon pemimpin berubah wujud jadi warung sembako, kedai kopi, atau malah Puskesmas. Anak tetangga sakit, bukannya ke...

BANTEN | Nama artis sekaligus politisi PDIP Rano Karno atau biasa dikenal Si Doel ini dinilai sangat layak untuk kembali menjadi Gubernur Banten 2024...

BELAKANGAN ini, sebenarnya sudah lama juga sih, kita mendengar gosip bahwa sekarang ada metode kristenisasi dengan meniru-niru agama Islam. Tetapi rupanya gosip itu berasal...

TANGERANG | Ratusan relawan Muhamad Rapiudin Akbar dan Rano Alfath memenuhi lokasi acara dalam rangka Peresmian Posko Pemenangan Bersama pada Kamis sore, (21/09). Posko yang...

VINUS TV

BERITA TERBARU

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Haji 2023, Kakanwil Kemenag Banten Dilaporkan Ke Kejati

BANTEN | Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten pada Senin, (25/09). Kedatangan mereka ke Kejati...

PPI dan ISNU Tangerang Gelar Diskusi Mingguan, Bahas Pencegahan Politik Uang

TANGERANG| Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) bersama Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Tangerang menggelar diskusi mingguan dengan tema "Peran Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kabupaten...

Catatan dan Harapan Pemilu 2024

INDONESIA, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, akan menggelar pemilihan umum. Diklaim terbesar di dunia pada 2024 mendatang. Jumlah pemilih diperkirakan mencapai 74% dari...

Pilkades Seru, Pemilu Haru

Oleh: Endi Biaro* HANYA di ajang Pilkades, rumah seorang calon pemimpin berubah wujud jadi warung sembako, kedai kopi, atau malah Puskesmas. Anak tetangga sakit, bukannya ke...

Solidkan Tim, Relawan Sahabat H Idris Gelar Silaturahmi Jaringan Se-Dapil 4

TANGERANG | Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Idris menghadiri acara silaturahmi sekaligus konsolidasi relawan se-Dapil 4...

Kawasan Pasar Lama Tangerang Dilalap Si Jago Merah, Delapan Ruko Hangus Terbakar

TANGERANG | Kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang mengalami kebakaran pada Sabtu, (23/09. Sebanyak delapan ruko terbakar dalam insiden...

Jalin Kerja Bareng, Rapi-Rano Resmikan Posko Pemenangan Bersama

TANGERANG | Ratusan relawan Muhamad Rapiudin Akbar dan Rano Alfath memenuhi lokasi acara dalam rangka Peresmian Posko Pemenangan Bersama pada Kamis sore, (21/09). Posko yang...

Timsel Umumkan Hasil Tes Potensi Akademik Calon Anggota KI Banten

BANTEN | Sebanyak 45 calon Anggota Komisi Informasi (KI) Banten priode 2023-2027 telah lolos seleksi tes potensi akademik menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Pengumuman...

Dilantik Jadi Pj Bupati Tangerang, Ony Akan Fokus Program Prioritas Pusat

TANGERANG | Andi Ony Prihartono, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setjen Kemendagri resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, pada Kamis, (21/09). Prosesi pelantikan dipimpin langsung...

IKLAN

BERITA TERPOPULER

Banten Berduka, Abuya Uci Cilongok Tutup Usia

TANGERANG | Kabar duka, Pengasuh Pondok Pesantren Al Istiqlaliyah Cilongok Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Abuya Uci Cilongok tutup usia. Informasi yang dihimpun Vinus, Abuya...

Pengobatan Alternatif Asep Setrum, Tangani Strok dan Urat Kejepit

PENGOBATAN alternatif masih cukup populer dan banyak diminati masyarakat di era modern saat ini. Terapi strum salah satunya. Diyakini dapat menyembuhkan strok. Hal itu diungkapkan...

Kristen Ortodoks Syria dan Islam, Serupa Tapi Tak Sama

BELAKANGAN ini, sebenarnya sudah lama juga sih, kita mendengar gosip bahwa sekarang ada metode kristenisasi dengan meniru-niru agama Islam. Tetapi rupanya gosip itu berasal...

Mengenal Lebih Dekat Perguruan Al-Hikmah Cisoka

TANGERANG | Kewajiban menuntut ilmu diperuntukkan bagi setiap muslim. Sebab, ia akan memudahkan segala urusan dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk ilmu hikmah. Demikian disampaikan Mahpudin, salah...

Sensasi Daging Burung Belibis, Kenyal dan Gurih

TANGERANG | Ayam dan bebek adalah jenis unggas paling sering dibuat olahan masakan. Tapi, selain kedua jenis unggas tersebut, ada satu lagi yang tak...

Sekarang Tidak Ribet, Ini Cara Mengaktifkan SPPT Wilayah Tangerang

TANGERANG | Inovasi dan peningkatan layanan terus diupayakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Terlebih soal permohonan pengaktifan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak...

Pantai Bugel Cemara, Destinasi Wisata Tersembunyi di Banten

PANDEGLANG | Ada objek wisata yang masih asri di Kabupaten Pandeglang, yakni Pantai Bugel Cemara. Lokasinya berada di Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis. Berbeda dengan pantai...

IKLAN

BERITA TERKAIT

Catatan dan Harapan Pemilu 2024

INDONESIA, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, akan menggelar pemilihan umum. Diklaim terbesar di dunia pada 2024 mendatang. Jumlah pemilih diperkirakan mencapai 74% dari...

Pilkades Seru, Pemilu Haru

Oleh: Endi Biaro* HANYA di ajang Pilkades, rumah seorang calon pemimpin berubah wujud jadi warung sembako, kedai kopi, atau malah Puskesmas. Anak tetangga sakit, bukannya ke...

Perempuan dan Anak Sebagai Aset Daerah

Oleh: Raden Siska Marini* SETIAP perempuan dan anak memiliki potensi dan hak yang sama untuk berkembang dan memberikan kontribusi pada bangsa dan daerah. Mereka dapat...

Perempuan, Pemilu, dan “Cinderella Complex”

SANG puteri yang teraniaya. Cantik, baik, apik, namun terbelenggu. Tercengkeram oleh perilaku degil dari kakak, adik, dan ibu tirinya. Menunggu pangeran menjadi penyelamat. Di...

Pemilu dan Kuasa Media Anak Muda

SATU dekade akhir, jari jemari tangan menjadi sangat berkuasa. Dalam teori komunikasi, kita memasuki era dexterity (kelincahan memainkan jemari tangan). Jutaan netizen yang memainkan menu...

Menanti Gagasan dan Karakter Bakal Capres 2024

PEMILIHAN Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 semakin dekat. Kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk lima tahun ke...

Cisadane Saksi Bisu Perlawanan Masyarakat Tangerang

INDONESIA merupakan salah satu negara kepulauan. Menurut Badan Informasi Geospasial (BIG), tahun 2022 saja terdiri dari 17.024 pulau. Baik yang sudah berpenghuni maupun belum.  Jumlah...

IKLAN

SEPUTAR BANTEN

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Haji 2023, Kakanwil Kemenag Banten Dilaporkan Ke Kejati

BANTEN | Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten pada Senin, (25/09). Kedatangan mereka ke Kejati...

Timsel Umumkan Hasil Tes Potensi Akademik Calon Anggota KI Banten

BANTEN | Sebanyak 45 calon Anggota Komisi Informasi (KI) Banten priode 2023-2027 telah lolos seleksi tes potensi akademik menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Pengumuman...

Layak Pimpin Banten Lagi, Sejarawan Bonie Triana Dorong Rano Karno Kembali Maju Pilgub 2024

BANTEN | Nama artis sekaligus politisi PDIP Rano Karno atau biasa dikenal Si Doel ini dinilai sangat layak untuk kembali menjadi Gubernur Banten 2024...

Perdana, IMIKI UIN Banten Selenggarakan Trainning of Leadership

SERANG | Pengurus Perguruan Tinggi (PPT) Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten mengelar Trainning of Leadership...

Terkait Pemekaran, Anggota DPR RI Ini Dukung Pembentukan Cibaliung-Cilangkahan

PANDEGLANG | Isu pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Cibaliung dan Cilangkahan kembali menghangat. Terlebih setelah adanya pernyataan sekaligus dukungan dari Anggota...

Timsel Calon Anggota KI Banten Umumkan Hasil Penelitian Administrasi

BANTEN | Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten resmi mengumumkan hasil penelitian administrasi para bakal calon Komisioner KI periode 2023-2027. Pengumuman...

Krisis Air Bersih, Polsek Kragilan Kirim Bantuan untuk Warga Puri Cisait

SERANG | Dampak fenomena El Nino di wilayah Kabupaten Serang dialami warga Perumahan Puri Cisait, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Mereka mulai mengalami krisis air...

IKLAN

SEPUTAR DESA

Ini Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang

TANGERANG | Jadwal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa se-Kabupaten Tangerang telah selesai dibahas. Bahkan sudah mulai disosialisasikan oleh dinas terkait. Mulai...

Banyak Kejanggalan, Belasan Warga Cibadak Datangi Kecamatan, Persoalkan Penggunaan Dana Desa

TANGERANG | Penggunaan dana desa sejatinya diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Transparansi penggunaan Dana Desa mutlak adanya. Agar publik bisa mengetahui....

Permohonan THR Desa Gembong Disoal, Alasan Kades: Ini Sudah Kesepakatan Bersama

TANGERANG | Permohonan pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pengelola limbah oleh Pemerintah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang disoal beberapa kalangan. Namun, hal...

Realisasi Pembangunan Desa Bantar Panjang Banyak Masalah, Camat Tigaraksa Tetap Rekomendasi Pencairan

TANGERANG | Carut-marut realisasi pembangunan Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa tidak berarti kucuran dana dari pemerintah tersendat. Hal ini terbukti dari terus berlangsung pencairan dana...

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart

TANGERANG | Masyarakat Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mendemo gudang Alfamart. Di Jalan Aria Jaya Santika, pada Rabu (26/02). Aksi yang dikoordinir oleh...

Refleksi 7 Tahun UU Desa: Ingat, Desa Membangun, Bukan Membangun Desa

TANGERANG | Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sudah memasuki tahun ketujuh. Sejak disahkan pada 15 Januari 2014. Dalam rangka refleksi 7 tahun terbitnya...

Pemdes Pete Tetapkan 362 Penerima BLT Dana Desa

TANGERANG | Pemerintahan Desa Pete Kecamatan Tigaraksa melakukan Musyawarah Desa. Agenda tersebut membahas validasi, finalisasi, serta penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang...