KOTA TANGERANG | Kasus pungutan liar dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang ditemukan Tri Rismaharini di Kecamatan Karang Tengah membuat Pemerintah Kota Tangerang bertindak cepat.
Kepada awak media, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir apabila ada tindakan pungutan liar di wilayahnya.
Masih kata Arief, baik di tingkat RT, RW, PSM, maupun Aparatur Sipil Negara Pemkot Tangerang, termasuk pendamping PKH harus ditindak tegas.
Baca Juga
- Demo Ricuh, Belasan Aktivis HMI Tangerang Dibawa Polisi
- Polresta Tangerang Ajak HMI ke Pemakaman Covid-19 dan RSUD Balaraja
“Jika ada yang mengetahui atau mengalami adanya tindakan tersebut silakan dilaporkan ke pihak berwajib, tidak perlu takut,” ujarnya, Kamis (28/07).
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, apapun jenis bantuannya baik BST, BPNT, maupun PKH, jika mengalami pungli silakan laporkan.
Arief juga menekankan Pemkot Tangerang telah meminta jajaran kepolisian dan juga Kejaksaan Negeri untuk menindak tegas para pelaku pungli yang merugikan masyarakat khususnya penerima bansos.
“Silahkan dilaporkan, dan akan ditindak dengan tegas,”pungkas Wali Kota. |We