SETELAH pemerintah memutuskan Pemilu serentak dilakukan tahun 2024, beberapa kepala daerah yang masa jabatannya habis akan diganti oleh Penjabat (Pj).
Setidaknya ada tujuh kepala daerah akan berakhir di tahun 2022 ini. Di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Aceh.
Dari ketujuh kepala daerah tersebut, jabatan paling seksi dan berpengaruh ialah Gubernur DKI Jakarta. Bahkan uforianya seperti sekelas jabatan menteri.
Tentu kekosongan pemimpin daerah ini tidak boleh dibiarkan lama-lama. Sedangkan yang menjadi kewenangan untuk memilih adalah Presiden RI Joko Widodo. Ini serupa perintah undang-undang berbentuk amanah. Titipan pusat untuk memimpin sementara. Titipan dalam arti penugasan.
Baca Juga
Jika kita merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kekosongan jabatan gubernur diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya. Sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan pimpinan tinggi madya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Jadi singkatnya, dalam UU tersebut disebutkan intinya bahwa pejabat pimpinan tinggi madya atau PNS sekelas PTM bisa menjadi Pj gubernur. Tentu dengan rekomendasi Mendagri dan Persetujuan Presiden Jokowi.
Selain Persyaratan administrasi dan kemampuan memimpin, tentu Pj gubernur harus murni dan bersih. Diniatkan untuk benar-benar memimpin.
Mereka harus membawa pada kebaikan dan kemajuan daerah selama menjabat sampai Pemilu diadakan. Terpenting ialah bebas dari kepentingan individual dan kelompok.
Dua tahun menjabat, dari 2022 sampai 2024, tentu bukan waktu singkat. Banyak hal yang harus dibenahi dari segi pembangunan daerah, mulai SDM, lapangan pekerjaan, sampai infrastruktur.
Dalam konteks ini, penulis melihat Pj gubernur sulit menghindar konflik kepentingan. Bisa jadi banyak intervensi. Terlebih jelang hajat lima tahunan: Pilkada.
Ditambah lagi dengan prosesnya melalui pemerintah pusat dan disetujui Presiden Jokowi. Semakin banyak saja kepentingan yang harus diakomodir.
Tentu akan ada banyak lobi-lobi. Ini bukan hal tabu bagi publik, hanya saja ditutupi karena mengedepankan etika dalam berpolitik. Politik memang demikian.
Penulis dan tentu kita semua berharap sekali bahwa Pj gubernur yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan daerah nanti merupakan pemimpin sejati yang betul-betul memikirkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah. Semoga!
Terakhir, kepala daerah yang menjadi Pj gubernur nanti harus memahami betul daerah yang dipimpin secara keseluruhan. Baik budaya, agama, masyarakat, dan potensi ekonominya. Terkhusus Banten.
Dari ketujuh kepala daerah di atas, hari ini ada lima Pj gubernur sedang dilantik, pada Kamis 12 Mei 2022 pukul 09:00, di Gedung Kementerian Dalam Negeri.
Sisanya tinggal Pj Gubernur DKI Jakarta dan Aceh yang belum kelar masa jabatannya. Kita lihat siapa yang memesan kedua kepala daerah seksi itu.Wallahualam bishawab.
Ditulis oleh:Abdul Haris. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Bima Tangerang.
1,883 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini