TANGERANG | Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Pengadilan Agama Tigaraksa.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Drs. Sodikin, S.H., M.H. dengan Eko Pratama Putra S.H.I. Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa, pada Rabu, (30/12).
Kepada Vinus, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening Eko Pratama Putra (33) mengatakan, penandatanganan MoU itu terkait pemberian layanan hukum di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.
Baca Juga
- Jelang Kongres ke-XX, PMII Lebak Belum Tentukan Sikap
- Ahmad Bueti Nasir: PIK 2 Berpotensi Ciptakan Masyarakat Miskin Baru
“Perlu saya sampaikan, Sayap Bening Law Office tunduk kepada Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening. Sehingga MoU dengan Pengadilan Agama Tigaraksa atas nama Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening,” ungkap Eko, saat diwawancara pada Jumat, (01/01).
Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening didirikan oleh Eko, pada bulan September 2016. Tepat setelah dirinya dilantik menjadi advokat.
Lebih lanjut, Eko berharap, dengan adanya MoU ini, Kantor Hukum Sayap Bening bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Mudah-mudahan visi dan misi kami selalu dirasakan oleh masyarakat. Memberikan manfaat besar bagi masyarakat terkait bantuan hukum,” harap Eko yang juga menjabat Sekretaris Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Tangerang.
Masih menurut Eko, tugasnya di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa ialah memberikan layanan hukum. Terutama bagi masyarakat tidak mampu.
“Seperti memberikan informasi, konsultasi, advice hukum, dan pembuatan dokumen hukum,” ujar pria lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Selain Pengadilan Agama Tigaraksa, Yayasan Bantuan Hukum Sayap Bening juga telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tangerang dan Cilegon.
Untuk informasi, Kantor Hukum Sayap Bening beralamat di Gedung HM-234, Jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. |We