
TANGERANG | Seorang anggota Polsek Cisauk, diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri dari seorang warga bernama Pandi. Pelecehan itu dilakukan dengan cara meraba-raba korban tanpa sepengetahuan suaminya.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsa membenarkan anggota yang melakukan pelecehan adalah Aiptu S. Saat ini, Sie Provam Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sudah turun tangan untuk menyelesaikan kasus pelecehan tersebut.
Oleh karena itu, Dhady menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh bawahannya.
Baca Juga
- Siswi SMK Swasta di Cilegon, Jadi Korban Penganiayaan
- Lawan Pelecehan Seksual, Korps PMII Putri Tangerang Gelar Diskusi Publik
“Hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk dapat berbuat lebih baik lagi. Kami mohon maaf kepada pihak yang dirugikan maupun masyarakat. Tindakan ini mencoreng nama baik institusi dan jadi catatan penting untuk kami benahi,” ucapnya melalui keterangan resmi, pada Jumat, (12/04).
Disisi lain, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan bahwa proses hukum internal telah berjalan. Oknum polisi tersebut langsung diamankan tak lama setelah laporan diterima.
“Oknum sudah kami amankan dan saat ini dalam pemeriksaan oleh Propam. Yang bersangkutan juga telah kami tempatkan di Patsus atau tempat khusus,” katanya.
Namun, kasus ini sempat dibawa ke jalur mediasi antara pihak korban dan pelaku. Meski akhirnya disepakati untuk tidak memperpanjang persoalan secara hukum, proses etik tetap dilanjutkan.
“Mediasi memang dilakukan dan menghasilkan kesepakatan, tapi kami tetap memproses secara disiplin dan kode etik,” tutupnya. |Fjr