
CILEGON | Niat mengambil kembali ponsel yang dipinjam temannya justru berujung petaka bagi Nurbayati, siswi SMK swasta di Cilegon. Ia menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan NN, pacar dari rekannya sendiri.
Pelaku berinisial NN akhirnya berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon di tempat persembunyiannya di Kampung Saung Masjid, Kelurahan Tseran, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pada Rabu, (09/04).
Diketahui, NN melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul di sebuah rumah kost di Lingkungan Waru, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Senin (24/02/2025) lalu.
Baca Juga
- Tiga Bulan Belum Terima Honor, Ratusan Massa Geruduk Kantor Walikota Cilegon
- Dituduh Curi Uang, Bocah 10 Tahun di Kronjo Distrum Hingga Trauma
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Cilegon, Sigit Dermawan mengungkapkan, pelaku NN berhasil ditangkap oleh polisi usai dilakukan pengejaran selama sebulan lebih sejak ia dilaporkan oleh keluarga korban pada 25 Februari 2025 lalu.
“Ya, benar. Pelaku NN (26) sudah ditangkap pada hari Rabu, 9 April 2025 jam 06.00 WIB di Kampung Saung Masjid, Kelurahan Tseran, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,” ucap Sigit.
Petugas dari Satreskrim Polres Cilegon bahkan mengejar pelaku hingga ke Lampung.
“Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Info lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penganiayaan terhadap Nurbayati terjadi saat korban mendatangi rumah kost temannya untuk mengambil ponsel yang dipinjam. Namun, ia justru disambut dengan kekerasan.
Korban mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian pelipis mata, serta sempat dibanting dan dipukuli menggunakan benda tumpul hingga nyaris tak sadarkan diri.