TANGERANG | Nasib pilu dialami bocah berusia 10 tahun di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang. Bocah tersebut dituduh maling lalu disetrum hingga mengalami trauma.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 16 November 2024. Empat orang pelaku diamankan oleh pihak kepolisian setelah kejadian itu viral di media sosial.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengungkapkan awal mula kejadian tersebut. Berawal ketika salah satu tersangka inisial C sempat melihat korban masuk ke penggilingan padi di mana uang miliknya hilang.
Baca Juga
- Pria di Jayanti Aniaya Temannya Sendiri Gara-Gara Pinjam Seratus
- Tega Aniaya Anak 4 Tahun, Ibu Tiri di Kota Tangerang Jadi Tersangka
“Karena si pelaku C awalnya sempat melihat anak korban tersebut masuk ke penggilingan padi milik saudara C dan sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban,” kata Purbawa, Kamis (21/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengakui perbuatannya. Tersangka C bersama pelaku lainnya kemudian melakukan persekusi hingga penganiayaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan, bahwa korban anak tersebut memang mengakui mencuri uang milik pelaku C, hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatan para pelaku tersebut, korban mengalami trauma. Korban saat ini diberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya.Kondisi korban sekarang trauma.
“Kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” kata Baktiar.
Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, karena dituduh mencuri duit Rp 700 ribu. Keempat pelaku, yakni C, J alias K, S alias C, dan T, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” tandasnya. |We