spot_img
spot_img

Pria di Jayanti Aniaya Temannya Sendiri Gara-Gara Pinjam Seratus 

Foto: Ilustrasi borgol (Istimewa).

TANGERANG | Gara-gara persoalan pinjam-meminjam uang Rp 100 ribu, pria berinisial HS (19) asal Kecamatan Jayanti harus berusan dengan polisi.

HS ditangkap Polsek Cisoka lantaran menganiaya temannya sendiri, di sebuah kontrakan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti.

Dalam keterangan resminya, Kapolsek Cisoka AKP Eldi menyampaikan, tersangka HS ditangkap hanya beberapa jam usai peristiwa. Setelah korban melapor.

Baca Juga

AKP Eldi mengatakan awalnya tersangka HS menghubungi korban NA untuk meminjam uang Rp 100 ribu. Tersangka lalu mendatangi kontrakan korban.

Korban kemudian memberi pinjaman kepada tersangka Rp 100 ribu. Namun, tersangka tersinggung karena merasa korban membicarakan dirinya dengan orang lain terkait peminjaman uang itu.

“Tersangka menegur korban agar tidak membicarakan dirinya di belakangnya. Namun karena tidak merasa, korban menampik tuduhan itu,” ujar Eldi pada Senin, (27/11).

Tersangka lalu emosi dan mencoba menarik korban keluar kontrakan. Korban menolak hingga terjadi keributan.

Mereka sempat dilerai sejumlah orang tetangga kontrakan. Namun, HS kembali menyerang NA.

“Tapi sejurus kemudian, tersangka memaksa masuk kontrakan lalu melakukan pemukulan kepada korban beberapa kali,” ucapnya.

NA yang didampingi keluarga lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Polisi bergerak cepat dengan melakukan visum. Setelahnya, polisi langsung mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka HS disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart