spot_img

Buruh Tangerang: Keputusan Gubernur Banten Copot Kasatpol PP Tidak Tepat

Foto: Demo buruh di KP3B menuntut kenaikan upah (Istimewa).

TANGERANG | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Tangerang angkat bicara terkait keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang mencopot Kepala Satop PP Agus Supriyadi.

Pihaknya menilai Satpol PP dan Kepolisian sudah menjalankan SOP dengan benar pada aksi buruh di Kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu.

Kepada awak media, salah seorang buruh yang tergabung di KSPI Kabupaten Tangerang Eka Budi mengatakan, keputusan Wahidin Halim tersebut tidak tepat.

Baca Juga

Menurut Eka, seharusnya Gubernur Banten introspeksi diri, karena saat ini buruh telah beberapa kali menyampaikan aspirasi ke Pemprov, tetapi pintu dialog selalu tertutup.

Selain itu, Eka menilai jika mencopot Kepala Satpol PP Provinsi Banten tidak tepat, karena yang membidangi serikat pekerja adalah Dinas Tenaga Kerja. 

“Kalau mau mencopot jangan Kepala Satpol PP, lebih cocok Kepala Disnaker saja” tegas Eka, pada Jumat, (31/12).

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, sebagai pemimpin tentunya Gubernur Banten harus berpikir bijak, jangan mengedepankan ego, karena buruh melakukan hal seperti itu juga ada penyebabnya.

Foto: Kepala Satop PP Provinsi Banten Agus Supriyadi (Istimewa).

Kata Eka, selain karena tidak didengarnya aspirasi buruh, yang lebih menyakitkan adalah karena WH mengeluarkan statemen yang menyakiti buruh.

Seharusnya, kata Dia, Gubernur Banten jangan mengeluarkan statemen yang provokatif, lebih baik berdialog dengan buruh,

“Karena kalau terjadi chaos saat aksi yang disalahkan aparat kepolisian, padahal kepolisian sudah maksimal mengamankan aksi demo buruh,” terangnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Banten, Agus Supriyadi dicopot dari jabatannya buntut aksi buruh yang melakukan demonstrasi dan menduduki ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim pada Rabu, (22/12).

Gubernur Banten membebastugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dari jabatannya berdasarkan SK Nomor: 821.2/Kep.221/ BKD. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart