
TANGERANG | Inovasi dan peningkatan layanan terus diupayakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Terlebih soal permohonan pengaktifan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain melalui loket pelayanan pada umumnya, kini permohonan pengaktifan SPPT bisa dilakukan dengan tanpa tatap muka. Cukup menghubungi WhatsApp center layanan PBB milik Bapenda Kabupaten Tangerang.
Kepada Vinus, salah satu wajib pajak asal Kecamatan Cisoka Dayat, mengapresiasi langkah pemerintah daerah soal pelayanan aktivasi SPPT PBB melalui layanan WhatsApp center.
Baca Juga
Menurutnya, langkah ini bagus dilakukan, terlebih di tengah pandemi yang mengharuskan ada pembatasan interaksi.
“Bagus. Selain memudahkan warga, ini juga bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona,” ujarnya saat diwawancara pada Kamis, (01/04).
Selain itu, menurut Dayat, proses permohonan aktivasi SPPT melalui WhatsApp ini bisa dilakukan dimana saja. Tanpa harus repot datang ke Bapenda atau UPT.
“Kalau dulu kan harus ke Pemda atau ke Kantor UPT. Sekarang cukup pakai handphone permohonan aktivasi SPPT bisa dilakukan,” ungkapnya.
Berikut Vinus hadirkan, cara mengajukan permohonan pengaktifan SPPT PBB terblokir. Melalui layanan tanpa tatap muka dan loket Bapenda serta Kantor UPT.
Layanan tanpa tatap muka dikhususkan bagi wajib pajak yang memiliki luas tanah atau objek pajak di bawah 600 meter persegi.
Syaratnya mudah. Pertama, wajib pajak cukup mengirimkan bukti lunas tunggakan dari tahun 2012 sampai dengan tahun pajak terblokir. Dokumen ini bisa berupa print out catatan pembayaran atau screenshoot dari aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang.
Kedua, foto identitas pemohon dan pemilik berupa KTP. Ketiga, foto Nomor Objek Pajak (NOP) pada SPPT PBB tahun terakhir. Dokumen tersebut selanjutnya dikirimkan ke nomor WhatsApp center layanan PBB di 0812-8646-7678.
Untuk aktivasi SPPT PBB melalui layanan WhatsApp center ini beroperasi dari hari Senin-Jumat jam 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Sedangkan permohonan pengaktifan PBB bagi objek pajak di atas 600 meter persegi, masyarakat dapat mengurusnya melalui loket pelayanan PBB di Bapenda atau kantor UPT.
Berikut syarat dan mekanisme serta prosedur pengajuan aktivasi SPPT PBB untuk objek pajak di atas 600 meter persegi.
Pertama, harus sudah lunas tunggakan sejak tahun pajak 2012 sampai dengan tahun pajak terakhir terblokir. Kedua, print out catatan pembayaran atau screenshoot aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang.
Ketiga, fotocopy SPPT PBB P2. Keempat, fotocopy KTP atau identitas lain pemohon. Kelima, surat kuasa apabila dikuasakan. Keenam, fotocopy sertipikat atau AJB/bukti kepemilikan lainnya. Terakhir, dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Untuk mekanisme dan prosedur permohonan. Wajib pajak terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengaktifan SPPT PBB. Tahap selanjutnya, melengkapi dokumen persyaratan.
Waktu pelayanan melalui loket Bapenda dan Kantor UPT ini, permohonan dapat dilakukan pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. |HR