
BANTEN | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang dapat ditunaikan umat muslim di bulan Ramadan 1445 H.
Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di kabupaten dan kota se-Banten dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2024.
Dilansir dari Instagram @baznasbanten, besaran zakat fitrah 2024 di Banten berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga
- Hasil Fit and Proper Test Calon KI Belum Diumumkan, Ketua Dewan Tegur Komisi I
- Dinilai Dekat Dengan Rakyat, Puluhan Relawan Dorong Muhlis Nyalon Gubernur Banten
Sementara besaran zakat fitrah 2024 di kabupaten dan kota se-Banten berupa uang yaitu:
1. Kota Serang ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
2. Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
3. Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
4. Kota Cilegon ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
5. Kabupaten Lebak ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
6. Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
7. Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
8. Kota Tangerang Selatan ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah tahun 2024 tersebut tertuang pada Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Banten Nomor 006/SK-ZF/Baznas-BTN/II/2024 tentang besaran nilai zakat fitrah, fidyah, dan kifarat. |We