![](https://vinus.id/wp-content/uploads/2023/10/20231003_181122.jpg)
TERBUKA, saling buka, dan buka-bukaan. Sejenak mungkin kita akan berimajinasi pada hal yang berkonotasi negatif. Tetapi nanti dulu, penulis sedang berimajinasi pada sebuah sistem bernegara yang pemerintahannya menerapkan open manajemen.
Apa yang terjadi sekiranya ada sebuah negara yang menerapkan keterbukaan informasi publik dalam keseharian bernegaranya? Apakah negara tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri dengan membuka semua informasi?
Tentu tidak, para pembaca tidak perlu khawatir. Karena ketika kita berbicara keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Jika ada hal-hal atau ada informasi yang ketika informasi tersebut dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, maka informasi tersebut tidak boleh di sebarluaskan.
Baca Juga
- Keterbukaan Informasi Menuju Good University Governance
- Keterbukaan Informasi Pada Proses Pemilu Indikator Suksesnya Demokratisasi
Terbuka itu transparan. Transparansi merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan dan diwajibkan untuk dilakukan di dalam institusi atau setiap lembaga publik yang memiliki kepentingan terhadap orang banyak.
Transparansi merupakan hal yang perlu dilakukan sebagai bentuk pengawasan awal terhadap setiap tindakan yang telah atau akan diambil di dalam institusi tersebut.
Jadi, transparansi ialah kondisi di mana aturan dan alasan di balik langkah-langkah pengaturannya bersifat bebas, jelas, dan terbuka.
Keterbukaan membuat akses masyarakat akan informasi menjadi semakin luas. Masyarakat atau stakeholder dapat mencari informasi yang bermanfaat atau berguna demi kemajuan masyarakat luas.
Sebab, keterbukaan informasi publik selain sebagai ciri negara demokrasi, juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Mengingat pentingnya pengawasan rakyat terhadap badan-badan publik.
Seperti informasi tentang kebijakan dan program-program pembangunan. Terutama yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, pimpinan badan publik juga harus meningkatkan kualitas konten informasi yang disampaikan. Karena masyarakat berhak menerima informasi yang akurat dan benar.
Pengertian informasi publik seperti yang tersirat di UU KIP nomor 14 tahun 2008 perlu dipahami lebih dulu agar tidak terjadi salah tafsir. Informasi menurut UU KIP 14 tahun 2008 adalah keterangan, pernyataan gagasan, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi elektronik maupun nonelektronik.
Sedang yang dimaksud informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-udang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Nah dari uraian diatas, di era hari ini bersahabat dengan keterbukaan informasi publik, sudah menjadi keharusan setiap badan publik. Mari kita terbuka, saling buka, dan buka-bukaan.
Ditulis oleh: Zulpikar. Peraih Penghargaan dari Asia Democracy Network (ADN) Tahun 2019.