
ESENSI keterbukaan informasi publik adalah bagaimana lembaga publik dalam hal ini bidang humas dari lembaga publik yang bersangkutan berada di garda terdepan untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakat terkait kerja-kerja positif lembaga tersebut. Sehingga publik dapat memahami segala kebijakan yang dikeluarkan dan berkontribusi didalamnya.
Perlu berbagai upaya untuk memastikan proses transmisi informasi tersebut dapat berjalan dengan baik, diantaranya melalui inovasi, kolaborasi, dan transformasi digital.
Good University Governance (GUG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan Perguruan Tinggi yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua pemegang kebijakan. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini:
Pertama, pentingnya hak publik dalam hal ini mahasiswa untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya. Kedua, kewajiban universitas untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja dalam manajemen mulai dari pimpinan puncak yaitu rektor hingga pimpinan dasar.
Baca Juga
- Keterbukaan Informasi Pada Proses Pemilu Indikator Suksesnya Demokratisasi
- Keterbukaan Informasi Publik Sebuah Keniscayaan
Ada empat komponen prinsip-prinsip utama yang diperlukan dalam konsep good university governance, yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip good university governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan kita di lingkungan universitas. (http://www.lpm.uinjambi.ac.id/home/artikel/2/69).
Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik serta salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Dunia pendidikan tinggi yang mengemban tri darma perguruan tinggi: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat. Sudah sangat selayaknya berada di garda terdepan untuk menegakkan keterbukaan informasi publik.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Wafa Patria Umma menilai, lembaga pendidikan tinggi saat ini sudah menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Hal ini terlihat dari hasil monev keterbukaan informasi publik yang menunjukkan peningkatan jumlah perguruan tinggi yang mendapatkan peringkat “Informatif”.
Ada perkembangan signifikan dalam dunia pendidikan dalam hal keterbukaan informasi publik. keterbukaan informasi publik saat ini menjadi sebuah keniscayaan di tengah era globalisasi.
Hal ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adanya undang-undang khusus tersebut mendorong setiap badan publik mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi.
Tidak terkecuali perguruan tinggi. Dunia pendidikan saat ini perlu lebih banyak meningkatkan kemudahan akses informasi. Tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga orang tua dan masyarakat umum.
Ini disebabkan, dunia pendidikan telah menjadi bagian dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana pengetahuan menjadi kebutuhan bagi siapa pun. (https://ppid.unpad.ac.id/perguruan-tinggi-didorong-tingkatkan-kualitas-layanan-informasi-publik/).
Kepala Bagian Komunikasi Publik Kemenristekdikti Munawir Razak mengungkapkan, bahwa Keterbukaan Informasi publik sejalan dengan program pemerintah terkait open government.
Dasar hukumnya adalah dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, dan PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi pun diperkuat dengan adanya Permenristekdikti No. 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik. (https://ppid.unpad.ac.id/keterbukaan-informasi-publik-penting-diterapkan-di-perguruan-tinggi-negeri/).
Ditulis oleh: Zulpikar. Ketua Bidang Humas dan Kerjasama Universitas Muhammadiyah Banten.