spot_img

RESENSI    OPINI    VINUS TV        ADVERTORIAL    

Kebijakan LSD Berpotensi Tekan PAD Kabupaten Tangerang, Bapenda Bidik Rp5,6 Triliun

Foto: Infografis realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang tahun 2026 serta strategi proyeksi pencapaian target Rp5,6 triliun untuk tahun 2027. (Istimewa)

TANGERANG | Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berpotensi memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027, terutama dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Meski menghadapi tantangan tersebut, pemerintah daerah tetap menargetkan PAD mencapai Rp5,607 triliun pada tahun mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, pembatasan pemanfaatan lahan dapat memengaruhi transaksi properti dan investasi yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan pajak daerah.

Baca Juga

“Kebijakan LSD tentunya kami dukung sebagai upaya menjaga ketahanan pangan. Namun, pembatasan pemanfaatan lahan berpotensi memengaruhi transaksi properti dan investasi, yang pada akhirnya berdampak terhadap penerimaan BPHTB 2027,” ujar Dadan kepada wartawan, Rabu (28/10).

Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Bapenda akan memperkuat koordinasi lintas sektor, mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pengembangan sumber penerimaan lainnya juga disiapkan untuk menjaga kinerja pendapatan daerah.

Dadan menegaskan, perlindungan lahan pertanian dan optimalisasi pendapatan daerah perlu berjalan beriringan. Menurutnya, strategi penerimaan akan diarahkan pada penguatan basis data perpajakan, digitalisasi pembayaran, optimalisasi retribusi, serta peningkatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).

“Prinsipnya, perlindungan lahan pertanian harus tetap berjalan, sementara pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah juga harus dijaga. Kami optimistis PAD Kabupaten Tangerang 2027 dapat terus dioptimalkan secara realistis, terukur, dan berkelanjutan,” tuturnya.

Berdasarkan data Bapenda, realisasi PAD Kabupaten Tangerang hingga 27 Oktober 2026 mencapai Rp4,528 triliun atau 81,49 persen dari target Rp5,556 triliun. Capaian tersebut tumbuh 3,01 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Penerimaan masih didominasi pajak daerah sebesar Rp3,663 triliun atau 80,90 persen dari total realisasi PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah mencapai Rp658,04 miliar, retribusi daerah Rp176,60 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp30,32 miliar.

Untuk 2027, target PAD direncanakan sebesar Rp5,607 triliun atau meningkat 6,05 persen dibandingkan target APBD awal 2026. Dari jumlah tersebut, pajak daerah ditargetkan menyumbang Rp4,448 triliun, lain-lain PAD yang sah Rp857,31 miliar, retribusi daerah Rp230,41 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp71,77 miliar.

Sementara itu, persoalan dampak LSD terhadap penerimaan daerah sebelumnya juga disoroti anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri. Ia menilai kebijakan tersebut memengaruhi struktur fiskal daerah, terutama karena adanya hambatan transaksi lahan dan properti yang berdampak terhadap penerimaan BPHTB.

Sapri menjelaskan, sejumlah pengembang menghadapi kendala setelah lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan perumahan masuk dalam kawasan LSD. Kondisi tersebut, menurutnya, menghambat proses transaksi jual beli, balik nama sertifikat, hingga serah terima perumahan.

“Banyak pengembang yang sebelumnya telah membeli lahan untuk perumahan yang awalnya masuk dalam zona kuning non-produktif berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ternyata terpotret menjadi hijau akibat aturan LSD,” ujar Sapri.

Menurut Sapri, hambatan tersebut turut memengaruhi target penerimaan BPHTB yang sebelumnya menjadi salah satu penyumbang besar PAD Kabupaten Tangerang. Ia menyebut penerimaan dari sektor tersebut pernah mendekati Rp2 triliun, tetapi kini menghadapi tekanan akibat perubahan status lahan dan tertahannya transaksi.

Di sisi lain, DPRD memahami bahwa kebijakan LSD diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Namun, Sapri menilai penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi tata ruang dan kemampuan daerah dalam memenuhi ketentuan perlindungan lahan sawah.

Ia menyebut Kabupaten Tangerang ditargetkan memenuhi ketentuan luas LSD hingga sekitar 87 persen, sedangkan kemampuan riil daerah disebut baru mencapai sekitar 50 persen.

Perbedaan antara target perlindungan lahan dan kondisi tata ruang tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan, kelangsungan investasi, dan penerimaan daerah.

Dengan target PAD sebesar Rp5,607 triliun pada 2027, optimalisasi sumber pendapatan di luar BPHTB menjadi salah satu langkah yang disiapkan Bapenda. Namun, dampak kebijakan LSD terhadap transaksi properti dan penerimaan pajak daerah masih menjadi persoalan yang memerlukan koordinasi lintas sektor. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart