
KOTA TANGERANG | Aktivis Tangerang, Fahrizal, melaporkan Lurah Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait praktik penyewaan lahan milik PT Angkasa Pura Indonesia yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Laporan tersebut disampaikan Fahrizal dalam agenda audiensi bersama Kejari Kota Tangerang sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pengelolaan aset yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan hukum.
Fahrizal menilai, praktik penyewaan lahan tersebut bertentangan dengan aturan pengelolaan aset negara dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang itu berpotensi merugikan kepentingan masyarakat apabila dilakukan tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga
- Anggaran Editing Video Diskominfo Kota Tangerang Disorot di Tengah Kasus Amsal Christy
- PDB Kota Tangerang Gelar Seminar Nasional Penguatan Pengawasan Partisipatif
“Saya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait praktik penyewaan lahan milik PT Angkasa Pura Indonesia yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta dokumen Berita Acara Kesepakatan,” ujar Fahrizal.
Berdasarkan hasil audiensi, pihak Kejari Kota Tangerang melalui Kasi Intel disebut akan segera memanggil pihak lurah untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (03/06).
“Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang.
Fahrizal juga mendesak Kejari Kota Tangerang agar menangani laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, pengelolaan aset negara maupun aset yang berkaitan dengan badan usaha milik negara harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan serta pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara di wilayah Kota Tangerang.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. | Fjr
![]()









