
SERANG | Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai Gubernur Banten menutupi informasi publik soal izin lingkungan pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10. Terletak di Kelurahan Suralaya, Kota Cilegon.
Hal itu terungkap dalam persidangan ke-6. Atas gugatan Walhi terhadap Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Pada pertengahan tahun 2020.
Dalam keterangan resminya, Kuasa Hukum Walhi Ronald Siahaan menyampaikan, pada pemeriksaan sebelumnya, tergugat Gubernur Banten diwakili biro hukum menyebut ada perubahan izin lingkungan pada Desember 2018 dan terdapat perubahan penanggung jawab dari Indonesia Power ke PT Indo Raya Tenaga.
Baca Juga
- Mengenal Lebih Dekat Sosok Irsjad Djuwaeli
- GEMA MA Harap Kapolri Baru Mampu Tegakkan Hukum di Tengah Pandemi
“Namun selama persidangan, tidak pernah dibuka izin lingkungan tahun 2018 tersebut, selain itu PT Indo Raya Tenaga juga belum bisa dihadirkan ke persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ronald mengatakan, hakim punya kesempatan untuk berdiri di sisi keadilan lingkungan dan kepentingan publik, jika serius menindaklanjuti fakta persidangan soal perubahan izin lingkungan 2018 yang disebut oleh kuasa hukum tergugat.
“Ketidakterbukaan dokumen dan informasi publik oleh pemerintah seharusnya bisa didobrak dalam persidangan,” tegas Roland.
Dalam persidangan tersebut, biro hukum berdalih tidak mempunyai izin lingkungan 2018 dan tidak memiliki kuasa untuk memintakan izin lingkungan tersebut kepada instansi yang berwenang.
Sementara itu, Karsidi selaku kuasa hukum Walhi yang lain, melemparkan kritik atas pernyataan dari kuasa hukum tergugat.

“Biro hukum merupakan perwakilan Gubernur Banten dalam persidangan ini, oleh karenanya memiliki kuasa untuk mengakses semua dokumen. Termasuk izin lingkungan agar perkara ini berjalan lancar, tidak mencederai keadilan terhadap masyarakat,” ucapnya.
Karsidi menilai, sikap kuasa hukum tergugat merupakan upaya untuk menghambat jalannya persidangan. “Jelas hal ini untuk menghambat proses keadilan,” tandasnya.
Untuk informasi, Walhi mengajukan gugatan dengan alasan izin yang diberikan ke Indonesia Power tidak memenuhi standar emisi yang berlaku. Selain itu, tidak terpenuhinya partisipasi masyarakat dalam perizinan lingkungan hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dilansir dari laman trendasia.org, wilayah Suralaya saat ini terdapat PLTU 8 dengan total kapasitas 4.025 MW yang letaknya begitu berdekatan dengan pemukiman masyarakat. PLTU Jawa 9 & 10 diproyeksikan akan memperburuk kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Suralaya dan Provinsi Banten secara umum. |We