TANGERANG | Tuntutan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) kembali mencuat. Kali ini datang dari warga Tangerang Tengah. Meminta terbentuknya kota mandiri.
Permintaan ini disampaikan saat Deklarasi Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Baru Tangerang Tengah (BPP-KTT) pada Minggu, (21/11) di Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Kepada awak media, tokoh masyarakat Tangerang Tengah Anwar Ardadili mengatakan, ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat. Meminta untuk mengusulkan Tangerang Tengah menjadi DOB. Dan peran presidium tepatnya sebagai wadah perkumpulan serap aspirasi.
Baca Juga
- Galian Tanah Ilegal di Kronjo Tetap Beroperasi, Warga: Pejabat Terima Upeti?
- Bawa Keranda Mayat, Sejumlah Mahasiswa Ungkap Matinya Nurani Bupati Tangerang
“Ada banyak langkah yang harus dilakukan demi terbentuknya DOB Kota Tangerang Tengah. Salah satunya naskah akademik. Ini semua harus dilakukan bersama. Berkoraborasi seluruh potensi,” ujarnya.
Lanjut dia, hasil pertemuan kali ini akan ditindaklanjuti dengan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai elemen. Sehingga rencana pemekaran daerah berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Presidium BPP Kota Tangerang Tengah, Nurdin Satibi menjelaskan, pihaknya ingin memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, lanjut Nurdin, acuan kerja Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Baru Tangerang Tengah ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemekaran Daerah.
“Ada 5 kecamatan yang nanti akan menjadi bagian Tangerang Tengah. Mulai Legok, Curug, Kelapa Dua, Pagedangan, sampai Ciasuk,” sambungnya saat deklarasi berlangsung.
Hadir dalam acara tersebut, anggota DPRD Tangerang Akmaludin Nugraha, tokoh masyarakat, aktivis, mahasiswa, dan pengusaha. | We