TANGERANG | Panitia Persiapan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang secara resmi membuka pendaftaran calon anggota dewan pendidikan periode 2024-2029.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 001/PANPEL-DPKT/IV/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Dalam surat yang ditandatangani oleh H. Agus Supriatna selaku ketua panitia ini menerangkan mekanisme dan tata cara serta syarat yang harus diperhatikan oleh para calon pendaftar.
Baca Juga
- Tingkatkan Mutu Pendidikan, Disdik Tangerang Akan Terapkan 4 Manajemen Sekolah
- Prioritaskan Fasilitas Pendidikan, Dindik Tangerang Tambah 41 Ruang Kelas Baru
“Ada persyaratan umum dan khusus serta tata cara pendaftaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh para calon pendaftar,” demikian bunyi surat pemberitahuan yang diterima Vinus pada, Sabtu (20/04).
Dalam surat tersebut menerangkan, persyaratan umum yang harus diperhatikan oleh para calon pendaftar sebagai berikut:
1. Memiliki Integritas, Perhatian dan Peduli pada Pendidikan;
2. Warga Negara Indonesia yang Berdomisili di Wilayah Provinsi Banten;
3. Berbadan sehat;
4. Memiliki Tingkat Jenjang Pendidikan Minimal Sarjana (S1);
5. Tokoh, unsur perwakilan dan/atau syarat ketentuan meliputi: Pakar Pendidikan; Penyelenggara Pendidikan; Pengusaha; Organisasi Profesi; Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; Pendidikan bertaraf internasional; Pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau Organisasi sosial kemasyarakatan.
6. Tidak sedang dan/atau menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya; dan
7. Tidak sedang dalam status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya.
“Sedangkan untuk persyaratan khususnya yaitu: Pertama, harus diusulkan oleh organisasi kependidikan atau organisasi profesi lainnya atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, membuat makalah berpedoman pada template yang telah ditentukan panitia,” demikian bunyi surat tersebut.
Sedangkan untuk tata cara pendaftarannya yaitu:
Para pendaftar membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Tangerang cq. Panitia Persiapan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun 2024 dengan bermaterai serta dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat rekomendasi atau usulan dari organisasi kependidikan atau organisasi profesi lainnya atau organisasi kemasyarakatan;
2. Fotocopy ijazah (S1);
3. SKCK dari Polres setempat;
4. Daftar riwayat hidup dengan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga;
5. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4×6 (2 lembar);
6. Surat keterangan sehat dari instansi berwenang;
7. Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya ditandatangani di atas materai; dan
8. Surat pernyataan menerima seluruh ketentuan dalam proses seleksi yang ditandatangani di atas materai.
Kemudian, lamaran dan berkas kelengkapan tersebut dimasukan kedalam amplop tertutup berwarna coklat disampaikan langsung kepada panitia seleksi di Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Jalan H. Abdul Hamid Komplek Perkantoran Pemda Tangerang.
“Penyerahan lamaran dan berkas kelengkapan dibuka sejak tanggal 18-25 April 2024, mulai pukul 08.00-16.00 Wib. Sedangkan untuk pengumuman dapat dilihat dan didownload pada link: http://disdik-tangerangkab.go.id,” demikian dikutip surat tersebut.
Selain itu, surat pemberitahuan itu juga memuat mekanisme atau tata cara pemilihan calon anggota dewan pendidikan tahun 2024 tersebut.
Menurutnya, kelengkapan persyaratan menjadi penentu dalam seleksi administrasi. Sehingga bagi para peserta yang dinyatakan lulus tahap ini selanjutnya berhak mengikuti seleksi tertulis, wawancara dan presentasi makalah.
“Nantinya panitia seleksi akan mengusulkan paling banyak 22 orang kepada bupati. Selanjutnya, oleh bupati akan dipilih untuk menjadi anggota dewan pendidikan paling banyak 11 orang,” demikian isi surat yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2024 tersebut. |HR