SERANG | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap 5 orang santriwati di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang.
Belakangan diketahui, pelaku pencabulan tersebut tidak lain adalah pimpinan pondok pesantren tempat para korban menimba ilmu.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan terkait penangkapan pimpinan pondok tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan lantaran mencabuli lima orang anak didiknya.
Baca Juga
- Cabuli Murid, Guru Ngaji di Karawaci Ditangkap Polisi
- Dua Kurir Sabu Kelas Kakap Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
“Benar, pelaku MJN (60) ini merupakan pimpinan pondok pesantren. Setelah mendapat laporan, petugas Unit PPA langsung mengamankan pelaku,” ungkap Dedi Jumhaedi pada Senin, (20/02).
Menurut Dedi, penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari para korban yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang.
“Dari laporan yang diterima, para korban mendapatkan perlakukan tidak senonoh itu sejak bulan Maret hingga Desember 2022. Untuk tempatnya ada di pondok dan ada juga di hotel,” ujarnya.
Terkuaknya kasus asusila ini bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJN. Ternyata obrolan tersebut terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas
“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, bersama P2TP2A Kecamatan Tanara melaporkan kasus itu ke Unit PPA,” terangnya.
Setelah mendapat laporan, lanjut Dedi, personel Unit PPA melakukan visum terhadap para korban. Dari hasil visum, dua korban didapati robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
“Berdasar dari hasil visum itu, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Pelaku MJN diamankan di rumah istrinya sekitar pukul 11.00,” ucap Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MJN mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modusnya sendiri mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.
“Atas perbuatannya, pelaku MJN dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. |HR