
KOTA TANGERANG | Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap sekaligus menahan pelaku pencabulan terhadap tujuh orang anak di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Dari pengungkapan kasus tersebut diketahui pelaku pencabulan itu merupakan seorang guru ngaji berinisial M. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho beberapa waktu lalu.
Kepada awak media, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023.
Baca Juga
- Marak Isu Penculikan Anak, Polres Tangerang Berikan Imbauan
- Dua Kurir Sabu Kelas Kakap Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Zain sapaan akrabnya, akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Peristiwa itu ternyata sudah terjadi sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
“Dalam laporan itu, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah pelaku M ini,” ujar Zain pada Kamis, (09/02).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.
“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga, kini menjadi tujuh orang,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, sambung Zain, yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Dan saat ini pelaku telah mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.
Lebih lanjut, Zain mengatakan, pihaknya saat ini terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada para korban. Juga sedang mendalami kasus nya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D jo pasal 81, pasal 76 E, pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. |HR