spot_img

Satreskrim Polres Lebak Bekuk Pengoplos Tabung Gas

Foto: Konferensi pers Polres Lebak terkait gas oplosan (Istimewa).

LEBAK | Praktik curang gas oplosan di wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Ratusan tabung gas berbagai jenis berhasil disita pihak berwajib.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya dalam membongkar kasus ini telah mengamankan 3 tersangka yang berinisial DA (19), NK (21), AP (33) dan 1 orang dalam pengejaran NS (23).

“Ketiga tersangka diamankan di Kampung Cokel Deda Lebakasih Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak pada hari Rabu 7 September 2022, sekitar pukul 02.00 Wib,” kata Wiwin kepada awak media, pada Jumat (09/09).

Baca Juga

Menurut Wiwin, para tersangka dalam aksinya tersebut bertugas menyuntikan gas 3 kilogram ke tabung berukuran 12, 5,5 serta 50 kilogram.

Ia menjelaskan, dari keterangan para tersangka, tindak kriminal itu telah dilakukan selama 2 bulan, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta rupiah.

“Tabung gas 3 kilogram diperoleh tersangka dari membeli secara mengecer dan dikumpulkan lalu dipindahkan dengan cara disuntikkan ke tabung ukuran 5,5, 12 dan 50 kg,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya telah menyita 203 tabung gas ukuran 3 kilogram, 2 tabung ukuran 5,5 kg, 90 tabung ukuran 12 kg, 12 tabung ukuran 50 kg, 48 selang regulator, 2 unit mobil pick up serta 1 buah timbangan digital sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya tersebut, kata Wiwin, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagaimana perubahan atas UU tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar rupiah,” ucapnya. |HR

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart