
TANGERANG | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pasar Kemis membongkar bangunan liar yang diduga dijadikan tempat karaoke, pada Selasa (11/10).
Kasi Satpol PP Kelurahan Kuta Bumi Acep Pudin menjelaskan, bangunan itu berdiri di tanah PU, tepatnya di Jalan Teluk Jakarta Kelurahan Kotabumi Kecamatan Pasar Kemis.
Masih kata Acep, bangunan tersebut dirobohkan oleh pemilik tempat setelah ada perjanjian dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Camat Pasar Kemis.
Baca Juga
- Langgar Aturan, Balai Besar Akan Bongkar Bangunan Liar di Sempadan Irigasai
- Respons Keluhan Warga Terkait Penggunaan Lahan Irigasi, Kepala Balai: Bongkar Sendiri atau Paksa
“Tempat karaoke itu dibongkar lantaran sudah menyalahi aturan dan berdiri di atas tanah PU milik pemerintah, bahkan sudah meresahkan warga sekitar,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Acep, pihak Kecamatan Pasar Kemis sudah memberikan teguran baik secara tertulis atau lisan, dan bukan hanya tempat karsoke yang akan di bongkar, semua bangunan yang berdiri di atas tanah PU atau bantaran kali segera mungkin akan ditertibkan.
Menurutnya, semua itu sudah sesuai dengan perjanjian seteleh melakukan penyegelan dan esoknya untuk dilakukan pembongkaran sendir.
“Kami pihak kelurahan bersama pemerintah Kecamatan Pasar Kemis, sudah memberikan teguran secara tertulis bagi pemilik bangunan yang berdiri di atas bantaran kali untuk sesegera merapihkan nya sendiri sebelum pihak pemerintah yang akan menertibkannya,” katanya. | WE