spot_img

Langgar Aturan, Balai Besar Akan Bongkar Bangunan Liar di Sempadan Irigasai

Foto: Pihak BBWSC-3 saat memberikan surat teguran ketiga kepada Ketua RT 13 untuk diteruskan ke masyarakat.

TANGERANG | Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC-3) kembali mengeluarkan teguran kepada para penghuni bangunan liar yang berada di atas aset tanah negara.

Surat tertanggal 14 Juni 2022 ini, berisi tentang teguran ke-3 terhadap pemilik atau penghuni bangunan liar yang berada di sempadan atau bantaran saluran skunder benda D.I. Cidurian di Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti.

Kepala BBWSC-3, I Ketut Jayada dalam suratnya menyatakan, para penghuni atau pemilik bangunan telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Baca Juga

Sementara dalam pasal 20 ayat 1, ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat di manfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan Irigasi.

“Para penghuni atau pemilik bangunan liar untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan yang berdiri diatas aset negara,” tulis surat tersebut.

Pihaknya juga memberikan waktu selama 7 hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat teguran ketiga.

Masih dalam surat yang sama, jika pemilik bangunan liar tidak mengindahkan surat teguran ini, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.

“Akan melakukan pembongkaran paksa, berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Bidang Pengembangan Sumber Daya Sungai Cidanau, Ciujung, dan Cidurian (PSDA C3) Sandi Febriandi menyampaikan, akan menindaklanjuti surat teguran ketiga tersebut.

Lanjut Sandi, setelah tujuh hari kelender peringatan pembongkaran, pihaknya akan segara melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk mebongkar.

“Dan kami akan surati dan koordinasi dengan Kepolisian untuk pengawalan pembongkaran saat di lapangan nanti,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala BBWSC-3 telah mengeluarkan surat teguran ke 1 (satu) dan 2 (dua), tetapi tidak diindahkan oleh pemilik bangunan liar. |Fir

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart