
TANGERANG | Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC-3) mengeluarkan surat teguran ke-1 kepada para penghuni bangunan liar yang berada di atas aset tanah negara. Termasuk tempat parkir karyawan PT Mayora yang belakangan banyak disoal.
Surat tertanggal 27 April 2022 ini berisi tentang teguran terhadap pemilik atau penghuni bangunan liar yang berada di sepanjang sempadan atau bantaran saluran skunder benda D.I. Cidurian di Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Selain adanya laporan warga terkait tempat parkir yang dibangun di atas jaringan irigasi, surat teguran ke-1 itu diberikan atas dasar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Baca Juga
- Berdiri di Sempadan Irigasi, Lahan Parkir Karyawan Mayora Dinilai Langgar Aturan
- Langgar Aturan, Balai Besar Akan Bongkar Tempat Parkir di Sempadan Irigasi
Berdasarkan ketentuan itu, Kepala BBWSC-3 I Ketut Jayada dalam suratnya menyatakan para penghuni atau pemilik bangunan telah melanggar peraturan tersebut.
“Kepada para pemilik atau penghuni untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya terhitung dari diterimanya surat teguran ke-1 ini sampai tanggal 30 Mei 2022,” ungkap I Ketut Jayada dalam suratnya.
Masih menurut I Ketut, jika para penghuni atau pemilik bangunan liar tidak mengindahkan surat teguran ini, pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku oleh aparat penegak hukum.
Selain diberikan kepada para pemilik atau penghuni bangunan liar, surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Tangerang, Camat Balaraja, Danramil dan Kapolsek Balaraja, Kasatpol PP, serta PT Mayora Tbk.
Untuk Informasi, surat teguran ini keluar bermula dari keluhan warga terkait bangunan tempat parkir karyawan PT Mayora yang dibangun di atas jaringan irigasi tanpa izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan. | Fir