TANGERANG | Balai Besar Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC-3) menyurati PT Mayora Indah Tbk. Surat tersebut disampaikan sebagai tembusan.
Pasalnya, bangunan parkir liar tersebut berlokasi di sempadan irigasi milik negara. Sementara sebagian karyawan PT Mayora menitipkan kendaraannya di lokasi itu.
Dalam salinan surat yang diterima Vinus pada kamis (12/05) ini, pihak BBWSC-3 menjelaskan bahwa ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi.
Baca Juga
- Respons Keluhan Warga Terkait Penggunaan Lahan Irigasi, Kepala Balai: Bongkar Sendiri atau Paksa
- Terkait Fasilitas Parkir Karyawan, PT Mayora Akui Tidak Memadai
Oleh sebab itu, surat yang ditandatangani I Ketut Jayada selaku Ketua BBWSC-3 ini menyatakan, para penghuni atau pemilik bangunan liar tersebut telah melanggar peraturan.
Pihaknya juga meminta untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan liar yang berada di Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
“Terhitung mulai diterimanya surat teguran ke-1 (satu) sampai dengan tanggal 30 Mei 2022,” tulis surat tersebut.
Masih dalam surat yang sama, jika pemilik bangunan liar tidak tidak mengindahkan surat teguran ini, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Vinus mencoba konfirmasi pihak PT Mayora terkait apakah sudah menerima surat tembusan dan apa tidakan perusahaan dengan banyaknya karyawan PT Mayora parkir di lahan milik negara?
Hingga berita ini diterbitkan, Muklis selaku IRGA Dept. Head PT Mayora Indah Tbk tidak menjawab. |Fir