BANTEN | Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam mengusut kasus korupsi Bank Banten yang merugikan keuangan negara sebesar Rp65 miliar mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Salah satunya dari Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Banten (PUSKOHU). Pihaknya menilai, kinerja Kejati yang telah melakukan penangkapan 2 tersangka korupsi Bank Banten perlu diapresiasi.
Kepada awak media, Founder PUSKOHU Andhika Yoga Pratama menyampaikan, Bank Banten yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat, malah menjadi penyumbang kasus korupsi di Provinsi Banten.
Baca Juga
- Soal Kisruh Bank Banten, BEM se-Banten Datangi KPK
- Polemik Bank Banten Terus Bergulir, HMI Sampaikan Mosi Tidak Percaya Terhadap DPRD Banten
Lebih kanjut, Andhika menuturkan, Kejaksaan Tinggi Banten melakukan langkah terbaik dalam penegakan hukum dan keadilan di Banten.
“Kejati Banten tanpa pandang bulu dan konsisten terus mengawal kasus-kasus pidana yang banyak melibatkan oknum pemerintahan atau pun instansi lainnya,” ucapnya pada Selasa (09/08).
Pria yang juga tergabung dalam Koordinator Wilayah Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Indonesia Banten ini menilai, Bank Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya dijadikan sebagai tempat bagi masyarakat untuk memberikan kepercayaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam menentukan pimpinan dan sumber daya manusia, seharusnya disiapkan sistem dan pengelolaan keuangan daerah dengan baik,” tuturnya.
Masih kata Andhika, pihaknya akan terus mengawal penegakan hukum sebagai kontrol sosial bagi pelaku tindak pidana korupsi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
“Sehingga ada kepastian hukum dalam setiap tindakan korupsi, agar pengembalian keuangan negara dapat dituntaskan dan tidak merugikan masyarakat. Terlebih tindakan atau pelaku korupsi dapat dihukum maksimal,” pungkasnya. |We