
TANGERANG | Berorganisasi dengan baik dan benar bukan hanya bagi kalangan internal saja, melainkan untuk diterapakan di masyarakat luas.
Demikian disampaikan Ketua DPC Komando HAM Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang TB Edi Sudrajat. Hal itu Ia kemukakan kepada pengurus dan anggotanya.
“Saya mengimbau kepada pengurus dan anggota Komando HAM untuk mau belajar berorganisasi dengan benar. Sesuai dengan AD/ART organisasi,” ujarnya pada Rabu, (10/02).
Baca Juga
- Muhamad Irpan: Ada Ancaman Pidana 3 Bulan Untuk Penggalang Dana Tanpa Izin
- Warga Pantura Datangi Perumdam TKR, Sampaikan Berbagai Keluhan
Lebih lanjut, Edi menuturkan, tujuan dan fungsi organisasi masyarakat dapat dilihat pad pasal 5 dan 6 UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Masih menurut Edi, oleh karena itu dirinya mengimbau dan berpesan kepada pengurus dan anggota untuk tidak melakukan hal-hal yang memang tidak tertera dalam Undang-undang maupun AD/ART organisasi.
“Terlebih sampai melakukan tindakan yang bersifat arogansi bahkan premanisme. Karena premanisme bukan ciri khas dari sebuah organisasi,” sambungnya.

Edi juga menyampaikan, para pengurus harus mampu menjaga marwah dan nama baik organisasi. Agar dapat diterima oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk mau mulai sadar akan hukum. Karena kita berada di negara hukum,” pungkas Edi.
Untuk informasi, Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) merupakan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai vis berupaya untuk dapat terciptanya kesamarataan baik dalam bidang hukum, sosial, ekonomi, maupun budaya. |We