spot_img

Muhamad Irpan: Ada Ancaman Pidana 3 Bulan Untuk Penggalang Dana Tanpa Izin

Foto: Muhamad Irpan, Pendiri Kantor Hukum Irpan dan Patner.

TANGERANG | Penggalangan dana (donasi) merupakan bentuk ikhtiar yang patut dicontoh. Peduli kemanusiaan perlu digalakan. Namun, harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Ada ancaman pidana kurungan tiga bulan bagi perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan yang melakukan penggalangan donasi tanpa izin.

Hal itu diungkapkan pengacara sekaligus pendiri Kantor Hukum Irpan dan Patner, Muhamad Irpan.

Baca Juga

Menurutnya, ketentuan penggalangan dana atau donasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

“Di Pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 9 tahun 1961 jelas tercantum bagi siapa yang menyelenggarakan, menganjurkan, dan membantu menyelenggarakan akan dipidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya 10 ribu rupiah,” ungkap Irpan kepada Vinus, pada Selasa, (09/02).

Selain itu, menurut Irpan, dalam peraturan perundang-undangan tersebut sangat jelas tercantum soal ancaman pidana bagi penyelenggara donasi tanpa izin

Foto: Ilustrasi penggalangan donasi (Google/Istimewa).

Lebih lanjut, kata Ipank sapaan akrabnya, persoalan ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar selalu patuh dan taat terhadap peraturan yang ada.

“Niat baik tentunya harus dibarengi dengan langkah yang baik pula. Tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

Untuk informasi, belakangan beberapa perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan melakukan penggalangan donasi untuk korban bencana. Salah satunya Karang Taruna Kabupaten Tangerang. |HR

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart