
TANGERANG | Penggalangan dana (donasi) merupakan bentuk ikhtiar yang patut dicontoh. Peduli kemanusiaan perlu digalakan. Namun, harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Ada ancaman pidana kurungan tiga bulan bagi perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan yang melakukan penggalangan donasi tanpa izin.
Hal itu diungkapkan pengacara sekaligus pendiri Kantor Hukum Irpan dan Patner, Muhamad Irpan.
Baca Juga
- Karang Taruna Tangerang Kembali Berulah, Kali Ini Pungut Donasi Ilegal
- Kesal, Warga Rajeg Tanam Pohon di Tengah Jalan Rusak
Menurutnya, ketentuan penggalangan dana atau donasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
“Di Pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 9 tahun 1961 jelas tercantum bagi siapa yang menyelenggarakan, menganjurkan, dan membantu menyelenggarakan akan dipidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya 10 ribu rupiah,” ungkap Irpan kepada Vinus, pada Selasa, (09/02).
Selain itu, menurut Irpan, dalam peraturan perundang-undangan tersebut sangat jelas tercantum soal ancaman pidana bagi penyelenggara donasi tanpa izin

Lebih lanjut, kata Ipank sapaan akrabnya, persoalan ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar selalu patuh dan taat terhadap peraturan yang ada.
“Niat baik tentunya harus dibarengi dengan langkah yang baik pula. Tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.
Untuk informasi, belakangan beberapa perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan melakukan penggalangan donasi untuk korban bencana. Salah satunya Karang Taruna Kabupaten Tangerang. |HR