TANGERANG | Pembukaan donasi untuk korban bencana oleh Karang Taruna Kabupaten Tangerang ternyata ilegal.
Pasalnya, menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, penggalangan dana atau barang untuk korban bencana harus mengantongi izin dari pejabat berwenang.
Kepada Vinus, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan, pembukaan donasi oleh perkumpulan maupun organisasi kemasyarakatan terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi izin dari pejabat berwenang dalam hal ini dinas sosial.
Baca Juga
- Jelang Suksesi Karang Taruna Jayanti, Sarnaja: Ini Hajat Kecamatan, Kabupaten Jangan Ikut Campur
- Sah! Andika Hazrumy Terpilih Kembali Sebagai Ketua Karang Taruna Banten
Menurutnya, izin itu diperlukan karena menyangkut tujuan, lamanya penggalangan, dan pelaporan hasil penyaluran dana sumbangan.
“Dari awal tahun sampai saat ini, seingat saya belum pernah ada yang mengajukan rekomendasi izin pengumpulan uang dan barang (PUB),” ungkap Ujat saat dihubungi awak media pada Senin, (08/02).
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal penggalangan donasi, Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Tangerang Agus Budi Aji membenarkan soal pengumpulan donasi tersebut
Menurutnya, penggalangan dana itu bertujuan untuk membantu korban bencana di beberapa wilayah yang terdampak.
“Donasi baru dibuka hari ini, dan nantinya bantuan itu akan kita distribusikan ke beberapa wilayah kecamatan yang sedang tertimpa musibah,” singkatnya.
Untuk Informasi, penggalangan dana atau donasi oleh perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan, baik berupa uang maupun barang harus memiliki izin dari pejabat berwenang. Hal itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang. |HR