spot_img
spot_img

Pakar Hukum Agraria: Pemerintah Daerah Harus Sanksi Pengembang Yang Langgar Izin Lokasi

Foto: Marketing Galery Laksana Bussiness park Agung Intiland.

TANGERNG | Para pengembang yang tidak konsisten setelah mendapatkan izin lokasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang harus diberi evaluasi oleh Bupati. Sanksinya bisa penangguhan, pengecilan, dan atau pencabutan izin lokasi.

Demikian dikatakan Pakar Hukum Agraria Alwanih. Mengamati PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland sebagai pengembang di wilayah pantura, lantaran diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Kepada awak media, Alwanih mengungkapkan, izin lokasi yang didapat pengembang merupakan plotting untuk melakukan aktivitas komersil. Apabila tidak dijalankan dengan baik, konsekuensinya penindakan tegas dari pejabat berwenang.

Baca Juga

“Izin lokasi kan sifatnya administratif dalam hal peruntukan penataan ruang. Jika tidak konsisten melaksanakan amanat izin lokasi, bisa disebut mafia perizinan,” ujarnya pada Jumat, (02/04).

Praktisi hukum ini pun menyayangkan pratik dilapangan terhadap penerima izin lokasi tidak diimbangi pengawasan yang berkelanjutan. Padahal, kata Alwanih, sudah jelas ketentuan di SK harus meberikan laporan per tiga bulan sampai tiga tahun.

“Itu wajib evaluasi. Kalau tidak ada laporan harusnya pemerintah daerah memberikan sanksi, karena itu melalui kajian yang panjang dari tingkat RT sampai dinas terkait untuk menyerahkan rekomendasi kepada kepala daerah dan tata guna tanah dari BPN untuk memberikan izin lokasi. Kalau tidak sanggup melakukan kegiatan itu juga tidak berhak mengklaim perolehan hak atas tanah hanya untuk pengembang tersebut,” ucapnya.

Masih menurut Alwanih, izin lokasi merupakan cikal bakal project cita-cita pengembang untuk membangun kawasan sekian hektar.

“Nanti ada konsukeunsi pada tata ruang daerah, apakah nanti ada fasilitas jalan, dan fasilitas umum lainnya yang diberikan kepada pemda melalui pengembang. Kalau tidak berjalan, ada hak pemda yang hilang potensi nya,” papar Alwanih.

Lanjutnya, izin lokasi yang dimiliki pengembang semua nanti bermula kepada tata ruang yang baik agar tidak berdampak kepada lingkungan yang negatif. Hal tersebut sangat berpengaruh juga pada perencanaan tata ruang wilayah yang disepakati kelapa daerah bersama DPRD.

“Artinya pengembang harus konsisten,” tutur Alwanih

Disisi lain, akdemesi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta Jakarta ini menyebutkan, masyarakat berhak menolak atau mengalihkan untuk menjual tanah yang dimiliki kepada pihak lain. Bahkan bisa mengajukan gugatan ke PTUN

“Gak ada masalah. Kan baru sebatas izin lokasi bukan hak keperdataan atau menghilangan hak keperdataan seseorang. Izin lokasi itu sifatnya membangun untuk membeli bukan untuk perolehan hak selagi pengembang lain konsisten. Masyarakat juga berhak mengajukan PTUN terhadap SK Izin Lokasi yang diberikan jika merasa keberatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membenarkan dua dari satu perusahaan pengembang bernama PT BLP Agung Intiland tengah menjadi sorotan pihaknya.

Kholid menilai pengembang tersebut terkesan tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang sudah diberikan Bupati Tangerang demi tujuan membantu mewujudkan pembangunan daerah.

“Kita harapkan jangan sampai SK Izin Lokasi hanya dibuat jadi bahan yang tanggung melakukan pembangunan,” ujar Kholid saat dikonfirmasi.

Menurut eks Aktivis Lingkungan ini pihak pemerintah daerah tidak salah memberikan kebijakan izin lokasi. Namun, pihak perusahaan tersebut yang tidak menfaatkan dengan baik.

“Kami DPRD meminta Pemda untuk memutuskan secepatnya tidak perlu menunggu masa berlaku SK Izin Lokasi habis. Menimbang butuh kepastian investasi, jika tidak kuat modal untuk dilanjutkan jangan dipaksakan,” ungkapnya.

“Karena dengan begitu akan menghambat investor yang akan masuk melakukan pembangunan dan atau yang sudah berjalan,” tandas Politisi PDI Perjuangan.

Untuk informasi, PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland sebagai pengembang di wilayah pantura tengah menjadi sorotan DPRD Kabupaten Tangerang. Diduga tidak konsisten menggunakan izin lokasi seluas 1.650 hektare. | We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart