TANGERANG | Tiga perusahaan di Kabupaten Tangerang terindikasi tidak konsisten menggunakan izin lokasi. Pasalnya, aktivitas komersil tersebut tidak sesuai dengan progres pembangunan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya. Pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan sampai inspeksi dadakan. Sesuai kewenangan tugas pokok fungsi (tupoksi) yakni pengawasan.
Kepada awak media, Aditya Wijaya mengatakan, DPRD menemukan indikasi telah terjadi inkonsistensi. Izin lokasi yang sudah dikantongi oleh pemerintah daerah nampak tidak sesuai dengan progress pembangunan.
Baca Juga
- Tubagus Falak, Ulama Kelahiran Banten yang Layak Jadi Pahlawan Nasional
- Generasi Digital, Masa Depan Petani Milenial
“Terdapat tiga perusahaan di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga yang sudah kita sidak terindikasi inkonsistensi penguasaan izin lokasi. Ketiganya, yaitu PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland, PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dan Angkasa Land,” ujarnya pada Minggu, (14/03).
Lebih lanjut, Adit mengungkapkan, PT BLP belum sepenuhnya melaksanakan progress pembangunan. Hanya 50 persen di atas lahan yang memiliki izin 400 hektar.
“Walau tujuan pengembangan wilayahnya ada, tapi kan harus mengikuti aturan. Jangan hanya pembebasan saja tapi progress pembangunannya tidak dilaksanakan,” paparnya.
Kedua, Adit menyikapi puluhan hektar izin lokasi yang diberikan oleh PT TUM. Patut dipertanyakan lantaran sudah lama beraktivitas peternakan sapi, namun tidak jelas pengembangan usaha tersebut. Malah warga sekitar menerima dampak lingkungan aroma bau.
“Lahan yang sudah digunakan berapa? Lalu terkait dampak bau hasil pengembangannya seperti apa? Ini perlu penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru,” jelasnya.
Menyinggung Angkasa Land, Adit menuturkan pihaknya sudah meninjau lokasi pengembang tersebut. Hasilnya, pihak Angkasa Land baru mampu mengelola 39 hektar dari total izin lokasi sebanyak 78 hektar.
“Angkasa Land baru mampu mengelola separuhnya, sisanya masih belum sanggup. Artinya nanti kita berikan masukan kepada pemerintah daerah apakah bisa diperpanjang atau tidak izin lokasinya,” tuturnya.
Masih menurut Adit, pihaknya selaku mitra kerja pemerintah daerah berharap kehadiran pengembang yang sudah mengantongi izin lokasi harus serius memanfaatkan sesuai kegiatan. Guna menopang Pendapat Asli Daerah (PAD) dan akses lapangan kerja.
“Jangan sampai tekesan terbengkalai menjadi lahan tidur, cuma pembebasan lahan saja lalu tidak ada progres. Itu kan menghambat PAD dan akses lapangan kerja,” ujar Wakil Rakyat Fraksi Partai Demokrat ini.
Adit juga mengutarakan langkah DPRD akan menggelar hearing dengan dinas terkait. Menyikapi data-data yang diperoleh pihaknya. Mencocokan pengalihan fungsi pengembang, apakah sudah sesuai aturan atau belum.
“Kan sebenarnya ada aturan 3 tahun mempunyai izin lokasi tapi tidak ada progres atau dibawah 50 persen yanh tidak bisa diperpanjang,” pungkasnya. |Ktbr/We