BANTEN | Karut-marut proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Provinsi Banten berbuntut pemanggilan beberapa kepala dinas oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Pemanggilan itu ditujukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Diskominfo, dan Inspektorat Provinsi Banten. Meminta keterangan dan penjelasan soal berbagai persoalan serta keluhan masyarakat terkait proses PPDB.
Kepada Vinus, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan, pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat dan hasil investigasi Ombudsman Banten.
Baca Juga
- Pengumuman: Pilkades Diundur Lagi
- Tangerang Darurat Corona, Ismail Ruslan: Sebaiknya Pilkades Dilaksanakan Bulan September
Menurutnya, selama proses PPDB tahun ini, Ombudsman Banten telah melakukan pemantauan dan menerima banyak aduan dari masyarakat.
“Sesuai kewenangan, kami telah berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara PPDB khususnya dari unsur Dikbud Banten untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang kami terima,” ujar Dedy pada Jumat, (02/07).
Untuk itu, sambung Dedy, pihaknya memandang masih perlu meminta keterangan dan penjelasan dari berbagai pihak, agar memperoleh informasi yang utuh. Sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.
“Pemanggilan itu akan kami lakukan pada hari Senin besok. Tepatnya tanggal 5 Juli 2021,” ungkapnya.
Masih menurut Dedy, Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB tingkat SMA. Mulai dari sistem online yang tidak berjalan, sampai kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.
“Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan persoalan PPDB selalu muncul di setiap tahun. Padahal sudah seharusnya Pemprov Banten belajar dari pengalaman tahun lalu dan melakukan persiapan yang matang. “Sehingga, jika ada kendala dapat diselesaikan dengan cepat,” pungkasnya. |HR